tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merilis peraturan baru soal batas minimal harga hunian yang terkena pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen.
Ketentuan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 tahun 2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Regulasi tersebut mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 35 tahun 2017 yang mengatur batas minimal harga hunian mewah yang dikenakan PPnBM senilai Rp20 miliar.
Sementara dalam PMK Nomor 86 tahun 2019, batas minimal harga hunian mewah yang dikenakan PPnBM dinaikkan menjadi Rp30 miliar.
Artinya, harga hunian mulai dari rumah, apartemen, town house hingga kondominium di bawah Rp30 miliar sekarang bebas dari PPnBM sebesar 20 persen dari nilai jual.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menyampaikan, aturan tersebut sudah menyesuaikan perkembangan harga dan melihat situasi sektor properti saat ini. Ia juga yakin penerimaan pajak tidak akan terganggu dengan penerbitan PMK Nomor 86 tahun 2019.
Sebab, menurut Robert, pengurangan penerimaan PPnBM akan terkompensasi dengan meningkatnya volume penjualan properti.
"Per transaksi [penerimaan] mungkin turun. Tetapi dari volume [penjualan] kan bisa menggairahkan juga. Jadi kebijakan fiskal menjadi alat untuk menggerakkan ekonomi," kata dia pada Selasa (18/6/2019).
Dalam dokumen PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa perubahan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan sektor properti.
"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai PPnBM," demikian pernyataan di konsideran PMK tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom