Menuju konten utama

Romi Sebut Putusan MA Akhiri Dualisme di Tubuh PPP

Romi mengatakan bahwa Djan Faridz sudah tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini.

Romi Sebut Putusan MA Akhiri Dualisme di Tubuh PPP
Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy memberikan sambutan pada Rapimnas II PPP, di Jakarta, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) sengketa partai politik yang diajukan oleh Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 Romahurmuziy.

Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung itu menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan di tubuh PPP.

"Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan Faridz tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun," kata Romahurmuziy di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (17/6/2017).

Pria yang akrab disapa Romi ini mengatakan bahwa Djan Faridz sudah tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini.

Putusan Mahkamah Agung itu, kata dia, sekaligus mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan Faridz tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP.

"Dengan dikabulkannya gugatan PK ini selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun. Dan Pak Djan bersama para pengikutnya, tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," ujarnya.

Romi mengatakan putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz.

Menurut dia, Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangannya di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017.

"Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia," katanya.

Menurut Romi, Putusan PK itu adalah puncak dari upaya hukum luar biasa karena itu dirinya menyerukan kepada Djan untuk menyudahi seluruh pertikaian yang ada di tubuh PPP.

Romi juga mengatakan umat telah menunggu kiprah nyata PPP menuju Pemilihan Legislatif (Pileg) yang tinggal 22 bulan lagi. Ia pun meminta dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mempermudah langkah partainya menuju tiga besar pemenang pemilu 2019.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".

Baca juga artikel terkait PPP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto