Menuju konten utama

Rombongan Moge Keroyok TNI, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambahan

Polisi menetapkan total empat anggota klub moge Harley Davidson asal Bandung sebagai tersangka pengeroyokan.

Rombongan Moge Keroyok TNI, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambahan
Ilustrasi pengeroyokan. FOTO/antaranews

tirto.id - Polisi menangkap dua terduga pelaku tambahan dalam kasus pengeroyokan personel TNI oleh rombongan moge Harley Davidson. Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 30 Oktober di Jalan Prof Hamka, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dua korban ialah anggota intel Kodim 0304/Agam, Serda Mistari dan Serda M Yusuf.

"Tersangka tambahan (yaitu) RHS usia 48 tahun dan NJA usia 26 tahun," ucap Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ketika dihubungi Tirto, Minggu (1/11/2020).

Peran RHS adalah tiga kali memukul Mistari, hal ini berdasarkan pengakuan rekannya di lokasi.

Pemukulan itu diperkuat dengan tayangan rekaman kamera pengawas dari toko di tempat kejadian perkara. Begitu juga dengan NJA, ia turut memukul para korban.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi, sehingga total tersangka adalah empat orang," kata Bayu.

Dua anggota klub moge Harley Davidson berinisial MS (49) dan B (18) ditahan lebih dahulu. Usai pengeroyokan, korban melaporkan perkara tersebut ke polisi dan pengaduan terdaftar dengan Nomor LP/253/K/X/2020/Res Bukittinggi.

Kejadian ini bermula ketika rombongan moge asal Bandung, Jawa Barat, itu melintas di Jalan Prof Hamka, sekira pukul 17.00. Mereka menyalip motor yang dikendarai korban.

Mistari dan Yusuf berboncengan. Lantas ada pengendara rombongan yang tertinggal, lalu berhasil mendahului korban.

"Saat rombongan moge mendahului Yusuf, mengesankan kurang sopan karena bermain gas di luar batas wajar. Sehingga dua anggota TNI menepi hingga keluar bahu jalan," terang Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).

Karena tak terima, kedua korban mengejar rombongan hingga Simpang Tarik dan memotong jalan seorang pengendara itu agar berhenti. Kemudian mereka adu mulut dan sebagian dari kelompok itu mengeroyok Mistari dan Yusuf. Dalam perkara ini polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN TNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan