tirto.id - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya tidak menyerahkan bukti baru dalam banding terhadap putusan perkara tes usap RS UMMI Bogor.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tidak ada bukti baru. Bukti yang lama saja tidak dilihat," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Aziz mengatakan seharusnya bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam sidang tes usap RS UMMI Bogor di PN Jaktim sudah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengonfirmasi telah menerima pernyataan banding para terdakwa tes usap RS UMMI.
Alex mengatakan Rizieq Shihab dan Hanif Alatas menyerahkan surat pernyataan banding pada Rabu (30/6/2021), Sedangkan dr. Andi Tatat menyerahkannya pada Selasa (29/6/2021).
Nantinya surat pernyataan banding itu akan diserahkan kepada jaksa yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta.
"Lalu prosesnya lagi, akan ada pemberitahuan untuk inzage (melihat atau memeriksa berkas perkara), yaitu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau tidak dari mereka," tutur Alex.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Rizieq Shihab, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan