tirto.id - Rincian formasi PPPK Guru Provinsi Yogyakarta seluruhnya berjumlah 826 orang, di antaranya Guru Agama Islam 85 orang, Guru Bahasa Indonesia 60 orang, Guru Penjasorkes 58 orang, hingga Guru Usaha Layanan Pariwisata 6 orang.
Persyaratan PPPK Guru di Provinsi Yogyakarta dapat dilihat sebagai berikut.
Sebelum membahas formasi dan persyaratan lebih dalam, tahukan Anda bahwa Pendaftaran PPPK 2023 telah dibuka pada 20 September 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Berdasarkan Lampiran Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, tinggal menghitung hari menuju penutupan pendaftaran PPPK 2023 yakni pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Pada pendaftaran PPPK 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka 543.593 formasi.
Dalam jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Yogyakarta menjadi salah satu instansi yang membuka penerimaan PPPK 2023.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 810/7501 tentang Pengadaan PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY Formasi Tahun 2023, Pemerintah tersebut telah membuka lowongan 826 formasi PPPK Tenaga Guru.
Syarat PPPK Guru 2023 Provinsi Yogyakarta
Bagi Anda yang hendak melamar PPPK Guru 2023 di Provinsi Yogyakarta, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan terbuat juga termuat dalam Pengumuman Pemerintah Provinsi Yogyakarta Nomor 810/7501.
Persyaratan tersebut dibagi menjadi 2 kategori meliputi wajib dan dokumen. Adapun rincian persyaratan wajib PPPK Guru di Provinsi Yogyakarta sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memenuhi kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat
- Penetapan kebutuhan umum, Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima)
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar:
- Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas di Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 di Pemda DIY yang dibuktikan Surat Keterangan pengalaman kerja dari Kepala Dinas Pendidikan/Ketua Yayasan
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) Pemda DIY yang dibuktikan dengan Surat Surat Keterangan pengalaman kerja dari Kepala Dinas Pendidikan DIY
- Guru Non ASN di SMAN/SMKN/SLBN Pemda DIY yang terdaftar Dapodik Kemedikbudristek dengan masa kerja paling rendah tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari Kepala Dinas Pendidikan DIY bagi yang bekerja di SLBN atau Kepala Balai Dikmen bagi yang bekerja di SMAN/SMKN
- Pelamar formasi kebutuhan umum (lulusan PPG dan guru yang terdaftar di Dapodik) dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja paling singkat dua tahun dari Kepala Dinas Pendidikan/Ketua Yayasan
- Pelamar berstatus penyandingan disabilitas berlaku ketentuan berikut:
- Penyandang disabilitas Rungu tidak dapat melamar Guru Bahasa Indonesia
- Penyandang disabilitas Daksa tidak dapat melamar Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
- Pelamar yang berstatus penyandang disabilitas:
- Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas ketika melamar di SSCASN
- Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivita sesuai jabatan yang dilamar.
- Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi 100 persen dari paling tinggi kompetensi teknis.
- Pas foto background merah terbaru tampak wajah dengan ukuran maksimal 200kb dalam format JPEG/JPG
- Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli berlaku telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil
- Surat pernyataan sesuai persyaratan instansi yang ditandatangani serta dibubuhi e-materai Rp10.000
- Scan Surat lamaran sesuai persyaratan instansi yang diketik menggunakan komputer, kemudian ditandatangani pena bertinta hitam serta dibubuhi e-materi Rp10.000
- Scan Ijazah dan atau surat keputusan penyetaraan Ijazah Asli yang dikeluarkan kementerian urusan pendidikan di bidang terkait
- Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian urusan pendidikan di bidang terkait
- Surat kesehatan tertanggal September 2023 dari fasilitas kesehatan pemerintah/swasta
- Pelamar disabilitas harus melampirkan 1) Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ pusat Kesehatan Masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya 2) Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivita sesuai jabatan yang dilamar
- Dokumen sertifikat pendidik asli.
Formasi Guru Apa Saja PPPK Yogyakarta 2023
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemerintah Provinsi Yogyakarta dalam Pendaftaran PPPK Guru 2023 membuka 826 formasi. Seluruh formasi terbagi menjadi berbagai jenis posisi mulai Guru Agama, TIK, Geografi, hingga Penjasorkes. Berikut ini formasi PPPK Guru Yogyakarta 2023:
- Ahli Pertama - Guru Agama Buddha: 5 formasi
- Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 10 formasi
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 85 formasi
- Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 20 formasi
- Ahli Pertama - Guru Agama Kristen 20 formasi
- Ahli Pertama - Guru Agribisnis Perikanan; 2 formasi
- Ahli Pertama - Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga: 5 formasi
- Ahli Pertama - Guru Animasi: 1 formasi
- Ahli Pertama - Guru Antropologi: 3 formasi
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 3 formasi
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 157 formasi (10 khusus formasi Disabilitas)
- Ahli Pertama - Guru Busana: 21 formasi
- Ahli Pertama - Guru Desain dan Produksi Kriya: 7 formasi
- Ahli Pertama - Guru Desain Komunikasi Kriya; 3 formasi
- Ahli Pertama - Guru Desain Permodelan dan Informasi Bangunan: 11 formasi
- Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 2 formasi
- Ahli Pertama - Guru Geografi: 7 formasi
- Ahli Pertama - Guru Kecantikan dan SPA: 12 formasi
- Ahli Pertama - Guru Kimia: 1 formasi
- Ahli Pertama - Guru Kimia Analisis: 6 formasi
- Ahli Pertama - Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: 4 formasi
- Ahli Pertama - Guru Kuliner: 14 formasi
- Ahli Pertama - Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis: 9 formasi
- Ahli Pertama - Guru Matematika: 42 formasi (2 khusus formasi Disabilitas)
- Ahli Pertama - Guru Pemasaran: 4 formasi
- Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 58 formasi
- Ahli Pertama - Guru Perhotelan: 6 formasi
- Ahli Pertama - Guru PPKN: 40 formasi (4 khusus formasi Disabilitas)
- Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 3 formasi
- Ahli Pertama - Guru Sejarah: 75 formasi (2 khusus formasi Disabilitas)
- Ahli Pertama - Guru Seni Pertunjukan: 14 formasi
- Ahli Pertama - Guru Seni Rupa: 2 formasi
- Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 4 formasi
- Ahli Pertama - Guru Teknik Elektronika: 2 formasi
- Ahli Pertama - Guru Geologi Pertambangan: 4 formasi
- Ahli Pertama - Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: 11 formasi
- Ahli Pertama - Guru Teknik Kelistrikan: 1 formasi
- Ahli Pertama - Guru Teknik Mesin: 3 formasi
- Ahli Pertama - Guru Teknik Otomotif: 27 formasi
- Ahli Pertama - Guru TIK: 59 formasi
- Ahli Pertama - Guru Usaha Layanan Pariwisata: 6 formasi.
Editor: Dhita Koesno