Menuju konten utama

Info Formasi PPPK Pemkab Karawang 2023 dan Syarat Dokumen

Total formasi PPPK Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Karawang mencapai 1.082 kuota. Berikut rincian formasinya.

Info Formasi PPPK Pemkab Karawang 2023 dan Syarat Dokumen
Ilustrasi PPPK 2023. ANTARA FOTO/Jojon/hp.

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah mengumumkan jumlah formasi PPPK 2023 di instansi terkait. Dimana jenis lowongan PPPK yang dibuka adalah untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 pendaftarannya telah dibuka pada tanggal 20 September 2023. Sementara itu, pendaftaran akan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi sejumlah syarat dan diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Info Formasi PPPK Pemkab Karawang 2023

Kebutuhan PPPK dalam lingkungan Pemkab Karawang sebanyak 1.622 formasi. Dimana jumlah tersebut terbagi menjadi 1.082 formasi untuk Tenaga Guru dan 540 formasi untuk Nakes.

Berikut adalah sejumlah formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Pemkab Karawang 2023:

Formasi Tenaga Guru

Total formasi PPPK Tenaga Guru mencapai 1.082 kuota. Berikut rinciannya:

  • Ahli Pertama - Guru Agama Islam (70 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia (53 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris (31 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru IPA (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru IPS (1 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Kelas (683 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Penjaskes (209 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru PPKN (23 kuota)
  • Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan (11 kuota)

Formasi Tenaga Kesehatan

Sementara formasi yang dibuka untuk PPPK Tenaga Kesehatan 2023 mencapai 540 kuota:

  • Ahli Muda- Dokter Spesialis (17 kuota)
  • Ahli Pertama - Administrasi Kesehatan (6 kuota)
  • Ahli Pertama - Apoteker (36 kuota)
  • Ahli Pertama - Bidan (6 kuota)
  • Ahli Pertama - Dokter (14 kuota)
  • Ahli Pertama - Dokter Gigi (17 kuota)
  • Ahli Pertama - Epidemologi Kesehatan (3 kuota)
  • Ahli Pertama - Nutrisionis (4 kuota)
  • Ahli Pertama - Pembimbingan Kesehatan Kerja (2 kuota)
  • Ahli Pertama - Perawat (37 kuota)
  • Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Kesehatan (3 kuota)
  • Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (22 kuota)
  • Ahli Pertama - Tenaga Sanitasi Lingkungan (2 kuota)
  • Terampil - Asisten Apoteker (7 kuota)
  • Terampil - Bidan (130 kuota)
  • Terampil - Fisioterapi (2 kuota)
  • Terampil - Nutrisionis (21 kuota)
  • Terampil - Perawat (150 kuota)
  • Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan (22 kuota)
  • Terampil - Radiografer (6 kuota)
  • Terampil - Teknisi Elektromedis (5 kuota)
  • Terampil - Tenaga Promosi kesehatan dan Ilmu Perilaku (4 kuota)
  • Terampil - Tenaga Sanitasi Lingkungan (17 kuota)
  • Terampil - Terapis Gigi dan Mulut (2 kuota)

Untuk informasi lebih lanjut terkait formasi PPPK 2023 Pemkab Karawang, cek link berikut ini:

Rincian Formasi PPPK 2023 Pemkab Karawang

Ketentuan Pendaftaran PPPK Pemkab Karawang 2023

Tata cara dalam mendaftar seleksi PPPK Pemkab Karawang 2023 sebagai berikut:

  1. Pengumuman dan pendaftaran PPPK Pemkab Karawang Tahun 2023 dapat dilihat pada website sscasn.bkn.go.id atau karawangkab.go.id atau bkpsdm.karawangkab.go.id;
  2. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;
  3. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali;
  4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN;
  5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan;
  6. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan serta menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  7. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman sscasn.bkn.go.id.

Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Pemkab Karawang 2023

Dalam artikel ini akan dijelaskan syarat dokumen pendaftaran PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2 Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Karawang, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi e-materai (format dapat diunduh pada link karawanqkab.qo.id atau bkpsdm.karawanqkab.go.id);

3. Ijazah asli (fotokopi legalisir tidak berlaku) sesuai formasi jabatan kualifikasi pendidikan yang dilamar;

4. Transkrip Nilai asli (fotokopi legalisir tidak berlaku) sesuai formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar;

5. Pas foto terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah;

6. Surat pernyataan 5 poin ditandatangani dan dibubuhi e-materai (format dapat diunduh pada link www.karawanqkab.qo.id atau https://bkpsdm.karawanqkab.qo.id);

7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:

  • Surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora