tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuka ribuan formasi pada berbagai jabatan dalam rekrutmen PPPK 2023.
PPPK yang dibutuhkan adalah tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Pelamar dapat mendaftarkan diri untuk lowongan ini melalui portal sscasn.bkn.go.id hingga 9 Oktober 2023.
Jumlah kebutuhan tenaga kesehatan PPPK Kemhan 2023 mencapai 2.996 formasi. Unit penempatan PPPK tenaga kesehatan dialokasikan pada klinik hingga rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemhan.
Ada pun kebutuhan tenaga teknis dalam rekrutmen PPPK Kemhan sejumlah 591 formasi. Seluruh formasi memiliki penempatan di berbagai Unit Organisasi (UO) Kemenhan.
Link Download Rincian Formasi PPPK Kemhan 2023
Rincian formasi dalam rekrutmen PPPK Kemhan 2023 disediakan informasinya melalui laman Biro Kepegawaian Sekretarat Jenderal Kemhan RI. Link download untuk masing-masing jenis PPPK sebagai berikut:
Link Download Formasi Tenaga Kesehatan PPPK Kemhan 2023
Link Download Formasi Tenaga Teknis PPPK Kemhan 2023
Syarat PPPK Kemhan 2023
Syarat PPPK Kemhan 2023 terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian. Setiap pelamar harus memperhatikan dan memenuhi persyaratan sewaktu mendaftar PPPK Kemhan 2023 di potal ASN Karier. Berikut rinciannya
1. Syarat umum
a. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2023 dengan batas usia pada saat melamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun untuk semua jenis jabatan yang akan dilamar.
2) Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun untuk jenis jabatan yang meliputi:
a) Jabatan Administrasi.
b) Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda.
c) Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
d) Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia
e) Jabatan Fungsional Jenjang Mahir.
f) Jabatan Fungsional Jenjang Terampil.
3) Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun untuk jenis jabatan fungsional Jenjang Ahli Madya.
4) Usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun untuk jenis jabatan fungsional Jenjang Ahli Utama.
5) Usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun untuk jenis jabatan fungsional Asisen Ahli-Dosen dan Lektor-Dosen.
b. Usia Pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Tanda Tamat Belajar ljazah/ Dokumen lain yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
c. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan sesuai formasi jabatan yang mensyaratkan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR)
2. Syarat lain yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian
a. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan predikat akreditasi Perguruan Tinggi minimal B atau Baik yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pangkalan Data Pergutruan Tinggi (PDDikti)/LAM-PTKes.b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada Transkip Nilai minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat).
c. Mengajukan Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-materai Rp. 10.000 dengan
ketentuan tajuk tujuan alamat sesuai UO
d. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil).
e. Memiliki Ijazah dan transkrip nilai asli dengan kualifikasi pendidikan wajib sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan formasi jabatan yang dilamar
f. Bagi yang tidak memiliki Ijazah dan transkip nilai asli karena hilang/rusak boleh mempergunakan fotokopi legalisir stempel basah asli oleh pejabat berwenang dengan wajib melampirkan asli surat keterangan pengganti Ijazah/transkip nilai dari instansi berwenang dan surat kehilangan dari Kepolisian sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
g. Bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri wajib memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah/Transkip Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan (Kemendikbudristek)
h. Membuat Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai Rp. 10.000.
i. Memiliki pengalaman kerja yang secara terus menerus dengan batas minimal sesuai dengan ketentuan persyaratan pada masing-masing jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan yang tercantum pada pengumuman ini.
j. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari wilayah/Polres setempat yang masih berlaku.
Format Surat Lamaran PPPK Kemhan 2023
Surat lamaran pada rekrutmen PPPK Kemhan 2023 telah disediakan formatnya di laman Biro Kepegawaian Kemhan. Link unduhnya dalam format PDF dapat diklik pada tautan ini. Format surat lamaran seperti pada contoh di bawah ini.
SURAT LAMARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN / TEKNIS DAN DOSEN *)
YTH.
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA*)
PANGLIMA TNI U.P ASPERS *)
KASAD U.P DIRAJENAD *)
KASAL U.P. KADISMINPERSAL *)
KASAU U.P. KADISMINPERSAU *)
DI
JAKARTA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ...
Tempat, Tanggal lahir: ...
NIK: ...
Pendidikan: ...
Jabatan yang dilamar: ...
Unit Kerja yang dilamar: ...
Alamat domisili saat ini: ...
Alamat sesuai KTP: ...
Nomor HP/WA Aktif: ...
Alamat email aktif: ...
Dengan ini menyampaikan surat lamaran agar dapat mengikuti Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2023. Sebagai bahan pertimbangan, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pertahanan RI/Panglima TNI/Kasad/Kasal/Kasau*)hapus yang tidak perlu di Jakarta dan dibubuhi e-meterai Rp10.000 dan ditandatangani.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
3. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
4. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Fotocopy legalisir asli Ijazah dan Transkip Nilai, Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Transkip Nilai asli yang ditandatangani oleh pejabat berwenang serta Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi yang tidak memiliki Ijazah dan Transkip Nilai hilang/rusak *)
6. Scan/tangkapan layar Surat Keterangan/Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti)/LAP-PTKes.
7. Pas Photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah tanpa kacamata dan penutup kepala (kecuali hijab bagi wanita)
8. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,-
9. Surat keterangan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
10. Surat Tanda Registrasi (STR) Definitif yang masih berlaku *)
Demikian surat lamaran ini saya buat. Adapun seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar.
Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia untuk membatalkan keikutsertaan/ kelulusan saya pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan/Teknis/Dosen*) hapus yang tidak perlu di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
……,……………………..2023
Yang membuat pernyataan,
e-Meterai Rp. 10.000
(Nama Lengkap)
Catatan:
*) sesuaikan dengan ketentuan persyaratan atau hapus yang tidak diperlukan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari