Menuju konten utama

Ribuan Warga Ahmadiyah di Kuningan Hidup Tanpa KTP

Warga Ahmadiyah harus menandatangani surat pernyataan dari pemerintah dan mengucapkan kalimat syahadat jika ingin mendapatkan KTP.

Ribuan Warga Ahmadiyah di Kuningan Hidup Tanpa KTP
Warga Ahmadiyah. FOTO/Ahmadiyah.id

tirto.id - Sekitar 3000 anggota Ahmadiyah Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat, masih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka tidak mendapat KTP sejak tahun 2012 karena belum menandatangani surat pernyataan yang diajukan oleh pemerintah.

Salah satu warga Ahmadiyah di Kuningan, Desi (28), merasa mendapat perlakuan diskriminatif lantaran tidak memiliki KTP. "Saya adalah salah satu warga Manis Lor yang selama 5 tahun ini hidup tanpa identitas," ungkapnya Desi di Setara Institute, Kebayoran Lama, Jakarta, Mingu (23/7/2017).

Desi mengatakan, ia tidak bisa mengurus KTP lantaran harus menandatangani surat pernyataan dari pemerintah dengan syarat membaca dua kalimat syahadat dan bersedia dibina. Surat tersebut sudah tiga kali dikirimkan, yakni tahun 2012, 2015, dan 2017. Namun, ia enggan menandatangani surat tersebut karena ia merasa dirinya masih beragama Islam.

Karena tidak punya KTP, Desi mengaku mengalami kesulitan administrasi selama 5 tahun terakhir ini. Ia tidak bisa melakukan transaksi keuangan via perbankan. Desi juga sempat kesulitan saat membuat akte kelahiran anaknya dan terpaksa membayar Rp100.000,- karena ia tidak punya KTP.

Selain Desi, ada beberapa anggota Ahmadiyah lain yang ikut mengalami nasib serupa lantaran persoalan yang sama. Ada yang tidak bisa berangkat umrah padahal ia mendapat biaya umrah gratis dari pemerintah. Ada juga anak usia 3 bulan yang meninggal dunia karena tidak mendapatkan BPJS.

Desi mengaku, warga Ahmadiyah di Manis Lor hidup harmonis dan tidak ada konflik dengan masyarakat. Kini, mereka menuntut keadilan dengan membuat KTP tanpa perlu membuat surat pernyataan. Mereka pun terus berupaya berdialog lewat Ombudsman maupun instansi lain untuk mendapatkan hak mereka sebagaiw warga negara.

Warga Ahmadiyah tersebut sempat bermusyawarah dengan pemerintah, pihak berwajib, MUI, dan pihak Dukcapil. Namun, hasil musyawarah tetap meminta mereka untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai dan mengucap 2 kalimat syahadat.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, mereka tetap ingin mendapatkan KTP Elektronik tanpa harus menandatangani surat pernyataan. Desi mengaku akan ke Ombudsman kembali untuk menanyakan masalah hak mereka. "Besok ke Ombudsman dan Dirjen Catatan Sipil terpenuhi agar kami diakui," tegasnya.

Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana mengatakan, nasib Ahmadiyah di Manislor yang tidak memegang KTP elektronik memang sudah lama terjadi. Yendra mempertanyakan alasan pemerintah Kuningan menolak mengeluarkan KTP Elektronik untuk jamaah Ahmadiyah di Manis Lor.

"Kami tidak paham kenapa begitu hebat, dalam hal ini lebih kepada Bupati karena Kadisdukcapil di bawah Bupati Kuningan sehingga tidak bisa menerbitkan e-KTP. Pertanyaannya, apa motif di balik itu sehingga begitu sulit mengeluarkan e-KTP?” tukas Yendra.

Ia menilai, situasi yang dialami oleh masyarakat Ahmadiyah sebagai masalah serius. Yendra berpendapat, 5 tahun tidak memiliki KTP sebagai salah satu bentuk persekusi secara terstruktur kepada warga Ahmadiyah.

"Secara umum, terjadi perubahan pola persekusi, dulu dilakukan oleh massa dilakukan secara fisik. Tapi kelompok itu menekan daerah atau berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan memberikan instruksi seakan-akan formal. Khusus di Manis Lor, masalah sekarang hanya pemerintah Kuningan dengan warganya terkait e-KTP, kegiatan beragama tidak," papar Yendra.

Sampai saat ini, warga Ahmadiyah terus mengedepankan upaya berdialog dengan pemerintah. Mereka tidak ingin menggunakan pendekatan hukum karena seharusnya proses masalah mereka direspons pemerintah lewat Ombudsman. Selain itu, Dirjen Dukcapil juga memberikan opsi untuk membuat e-KTP di luar Manis Lor. Belum lagi isu agama bukanlah isu yang mudah ditangani di Indonesia.

Yendra mengatakan, mereka akan ke Ombudsman untuk menyelesaikan masalah KTP. Mereka akan berdialog dengan Bupati Kuningan bersama Ombudsman untuk menyelesaikan solusi atas persoalan tersebut.

Baca juga artikel terkait AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya