Menuju konten utama

Respons Suhartoyo soal Gugatan Syarat Usia Capres: Masih Sidang

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan semua penanganan perkara terdapat di tangan kepaniteraan.

Respons Suhartoyo soal Gugatan Syarat Usia Capres: Masih Sidang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo (kelima kanan) didampingi Wakil Ketua MK (keempat kiri) Sadil Isra bersiap memberikan keterangan pers usai rapat pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo enggan menanggapi gugatan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres. Gugatan putusan Nomor 90 teregistrasi dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 masih dalam proses persidangan.

"Kan [gugatan Nomor 40] masih sidang, sidang itu tidak boleh [dikomentari] nanti ada MKMK lagi. [Sidang] sedang berjalan, dikomentari pula," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Dia mengklaim penanganan perkara Nomor 141 akan berlangsung dengan normal. Dia menjelaskan semua penanganan perkara terdapat di tangan kepaniteraan.

"Makanya teman-teman jangan memancing juga untuk kami mau berbuat baik, tapi ada etika yang sebenarnya terlanggar, saya mohon pengertiannya," lanjut Suhartoyo.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2023). Dalam persidangan Suhartoyo menjadi Hakim Ketua dengan anggota hakim konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Dalam persidangan MK Suhartoyo meminta pemohon gugatan Nomor 141, yakni mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia bernama Brahma Aryana dan kuasa hukumnya bernama Viktor AT, untuk memperbaiki berkas permohonan mereka.

Tenggat waktu perbaikan berkas hingga 21 November 2023. Suhartoyo meminta Brahma dan Viktor untuk memperbaiki berkas cetak dan digital.

"Memberikan kesempatan untuk perbaikan [berkas] sampai Selasa, 21 November 2023, jam 09.00 WIB. [Berkas] hard copy dan soft copy harus sudah diserahkan kepada panitera [MK]," pintanya kepada Brahma dan Viktor.

Dia menuturkan dalam berkas permohonan perkara nomor 141, ada kesalahan ketikan. Legal standing permohonan itu juga dinilai perlu diperbaiki.

Sementara itu, Daniel meminta alamat Brahma agar disesuaikan dengan alamat yang tertera dalam KTP mahasiswa Universitas NU tersebut. Hal itu karena Brahma dalam permohonannya mencantumkan alamat kantor Viktor.

Daniel juga meminta namanya yang tertera dalam permohonan nomor 141 dibenarkan. Dalam permohonan itu, nama Daniel tertulis sebagai Danil atau tanpa huruf e.

"Ini nama saya juga Daniel, bukan Danil. Ini [kesalahan nama] yang sering terjadi," kata Daniel saat sidang.

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Brahma mempersoalkan frasa yang tercantum dalam putusan nomor 90 atau tepatnya dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Frasa yang dipersoalkan, yakni 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin