Menuju konten utama

Respons Pimpinan Jilid IV Terkait Pengesahan Revisi UU KPK

Pimpinan KPK jilid IV merespon pengesahan revisi Undang-Undang KPK, Selasa (17/9/2019).

Respons Pimpinan Jilid IV Terkait Pengesahan Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata di Ruang Garuda, Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Pimpinan KPK jilid IV merespons pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan belum menerima salinan resmi revisi UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan DPR, Selasa (17/9/2019). Syarif mengatakan, KPK akan meminta salinan revisi Undang-Undang KPK yang disahkan DPR. Namun, Syarif menyatakan DPR melemahkan penindakan KPK bila mengesahkan draf revisi UU KPK yang beredar di masyarakat.

"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah), banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Selasa (17/9/2019).

Syarif belum menelaah detail poin-poin revisi UU KPK. Akan tetapi, ada 4 norma yang dianggap melemahkan KPK, yaitu Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK; dan status Kepegawaian KPK berubah Drastis dan harus melebur menjadi ASN.

"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus," kata Syarif.

Syarif juga menyatakan KPK tidak berwenang menolak undang-undang. Pria yang aktif akademisi Universitas Hasanudin itu menyatakan KPK tetap menjalankan undang-undang tersebut.

"KPK tidak punya hak menerima atau menolak suatu UU," kata Syarif.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tak memberi banyak komentar atas revisi UU KPK. Dia mengaku akan "manut" jika memang itu keputusan rapat paripurna DPR.

"Kalau sudah paripurna, kita ikut," ujar Basaria kepada wartawan pada Selasa (17/9/2019).

DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang KPK menjadi undang-undang, Selasa (17/9/2019). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan dihadiri 102 anggota DPR RI berdasarkan hitung kepala, Selasa (17/9/2019) pukul 12.18 WIB.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Setuju," jawab anggota DPR serempak.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher