Menuju konten utama

Meski Setuju Revisi UU KPK, PKS dan Gerindra Beri Catatan

PKS dan Gerindra beri catatan terkait pemilihan dan cara kerja Dewan Pengawas KPK.

Meski Setuju Revisi UU KPK, PKS dan Gerindra Beri Catatan
Angggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo bersiap menyerahkan tanggapan fraksi pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Gerindra memutuskan sepakat dengan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Meski begitu, PKS dan Gerindra masih menyoalkan sejumlah poin dalam revisi UU KPK, salah satunya poin peran Dewan Pengawas KPK.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo menyatakan Fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK. Gerindra menolak karena masih ada permasalahan poin-poin revisi, salah satunya terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK. Namun, Gerindra memutuskan sepakat karena kalah suara.

"(Sepakat) namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itu lah yang membuat kami dalam pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan, maka karena mungkin kalah, suara kami juga memahami tidak mungkin juga kami ngotot," jelas Edhy dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Gerindra tidak setuju bila Presiden berkuasa penuh untuk memilih Dewan Pengawas KPK. Sebagai informasi, Dewan Pengawas KPK disetujui agar dipilih langsung Presiden. Edhy menegaskan, Gerindra tidak bertanggung jawab jika ada penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden bila Dewas tidak dipilih oleh lembaga yang independen.

"Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," ucap Edhy.

Fraksi PKS menolak sejumlah poin terkait dewan pengawas yang kini diatur dalam UU KPK. Fraksi PKS menganggap pembentukan dewan pengawas yang disebut menjadi bagian dari KPK menyebabkan dewan pengawas tidak bekerja independen dan kredibel.

"Kami menganggap bahwa revisi ini konteksnya memberikan penguatan kepada KPK," jelas Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia.

Tak hanya soal pemilihan Dewas, PKS juga memberikan catatan tentang keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke Dewan Pengawas.

Menurut Ledia, penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime. PKS menilai bahwa lebih baik KPK dalam melakukan penyadapan hanya melaporkan kerjanya ke Dewan Pengawas, tanpa perlu meminta izin.

"PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," papar Ledia.

Fraksi Demokrat sebelumnya juga menyatakan sepakat dengan Revisi UU KPK, tetapi dengan catatan. Fraksi partai berlambang mercy itu memberikan catatan dalam poin Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK). Demokrat khawatir ada potensi penyalahgunaan wewenang presiden jika pemilihan Dewas KPK di tangan presiden.

"Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih presiden. Fraksi demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," ujar Anggota Fraksi Demokrat DPR RI Erma Suryani Ranik usai sidang Paripurna pengesahan Revisi UU KPK di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher