Menuju konten utama

Respons Pemohon atas Putusan MK soal Uji Formil UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Respons Pemohon atas Putusan MK soal Uji Formil UU Cipta Kerja
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama para hakim anggota mendengarkan keterangan saksi fakta dari pemohon yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada sidang uji formil UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/8/2021). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Kuasa hukum pemohon uji formil UU Cipta Kerja, Muhammad Imam Nasef, merespons putusan tersebut.

“Seluruh pertimbangan, itu yang menjadi dalil atau pokok permohonan yang kami ajukan yaitu perkara Nomor 6 (PUU-XIX/2021). Walaupun yang diputus adalah perkara Nomor 91 (PUU-XVIII/2020), tapi argumentasi pertimbangan hukum, sebenarnya semua berkaitan dengan dalil yang kami ajukan,” kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis (25/11/2021).

Contohnya, pemohon mengajukan perihal proses perencanaan UU Cipta Kerja yakni tidak adanya naskah akademik dalam penyusunan aturan tersebut. Kemudian tahap penyusunan, MK menyatakan tidak ada pelibatan publik dalam pembuatannya.

Imam melanjutkan, hakim juga menimbang bahwa UU Cipta Kerja melanggar berbagai macam asas seperti asas kejelasan tujuan dan asas rumusan.

“Di situ menjadi inti dalil permohonan kami bahwa UU Cipta Kerja dirumuskan dengan metode yang ilegal. Kenapa ilegal? Karena metode Omnibus Law tidak pernah diatur dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami menyebutnya ilegal dan dibenarkan oleh MK,” jelas Imam.

MK memerintahkan pemerintah untuk segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

Mahkamah menilai peraturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila pemerintah tidak melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun. Bila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Pemerintah, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menanggapi putusan ini. Pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi ihwal tidak boleh ada aturan baru yang bersifat strategis hingga proses perbaikan UU Cipta Kerja selesai. Namun ia menegaskan, aturan turunan UU Cipta Kerja tetap berlaku.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud, melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri