tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyambut positif rencana Dewan Pers dan sejumlah pimpinan asosiasi media soal usulan regulasi tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital. Usulan ini mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital.
Mahfud mengaku sudah mempelajari naskah usulan regulasi tersebut dan telah mendiskusikan dengan para stafnya di Kemenko Polhukam.
“Ini usulan yang bagus. Saya juga sempat berdiskusi dengan menkominfo dan memang mengenai hal ini, presiden juga punya perhatian, terutama nasib perusuhaan media dalam menghadapi platform digital,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/10/2021).
Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat (22/10/2021) di Kemenkopolhukam, hadir tim penyusun usulan regulasi ‘Jurnalisme berkualitas dantanggung jawab perusahaan platform digital’. Tim ini terdiri atas Dewan Pers, Forum Pemred, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo menuturkan, masalah platform digital penting. Sebab, ada masalah yang harus diatur kemudian hari di dunia digital.
“Data menunjukkan bahwa 40 persen belanja iklan global dikuasai hanya oleh dua perusahaan dan berada di negara yang sama” ujar Agus yang menjelaskan antara lain pentingnya pengaturan soal platform digital selain mengenai ancaman menurunnya kualitas jurnalistik.
Tim ini lantas menawarkan sejumlah poin yang perlu diatur seperti platform digital sebagai entitas bisnis, perlu dibebani tanggung-jawab untuk turut mewujudkan kemerdekaan pers, iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media, serta ruang-publik yang beradab.
Tim pengusul juga memandang perlu ada lembaga proses perundingan pemenuhan hak Perusahaan Media dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan terkait dengan konten berita milik Perusahaan Media yang disajikan atau dimanfaatkan oleh Perusahaan Platform Digital.
Mendengar saran tersebut, Mahfud pun siap menindaklanjuti temuan tersebut. Mantan Menhan ini mengaku ada 3 opsi yang ditawarkan. Pertama, dijadikan UU tersendiri. Kedua, merevisi UU yang ada. Lalu, ketiga, dibuat peraturan pemerintah.
“Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi,” ujar mantan Ketua MK ini.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz