tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons positif soal kabar dirinya akan dilaporkan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) ke Bareskrim Polri terkait informasi transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud disebut telah membocorkan data PPATK.
“Bagus,” jawab Mahfud MD singkat saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Mahfud MD juga membantah bahwa dirinya melakukan pembocoran informasi kepada publik. Ia menegaskan, "Nggak ada pembocoran.”
Mahfud MD menjamin bahwa dirinya akan datang memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023). Ia menyebut kehadiran di DPR adalah kewajiban.
“Pasti dong. Wajib datang kalau dipanggil," kata Mahfud.
MAKI sebelumnya berencana melaporkan Mahfud MD tentang dugaan pembocoran informasi rahasia ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023). MAKI tidak hanya melaporkan Mahfud selaku Menkopolhukam, tapi juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman mengaku, laporan tersebut atas respons pernyataan Komisi III DPR saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Rujukan pelaporan Bonyamin sendiri berasal dari pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Ia sebut ada ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang 8 tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen tentang tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain, DPR memang menjadwalkan untuk rapat dengan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023). Pertemuan tersebut guna membahas isu dugaan aliran dana mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz