tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyoroti adanya pergeseran Yellow Line atau Garis Kuning di Jalur Gaza, Palestina oleh Israel.
Garis Kuning itu diketahui sebagai penanda batas penempatan ulang militer Israel berdasarkan tahap pertama kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Mulachela, menilai perluasan tersebut tidak sejalan dengan kesepakatan internasional yang telah disepakati sebelumnya. Indonesia, katanya, berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Terkait dengan yang terakhir ini, itu tidak sejalan, kita akan menekankan perlunya untuk tetap konsisten sejalan dengan prinsip yang sudah ditetapkan di PBB,” kata Vahd dalam Press Briefing di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dia menambahkan langkah terbaru yang dilakukan Israel tidak selaras dengan prinsip yang telah disepakati dalam forum internasional.
Untuk diketahui, Yellow Line itu memisahkan Gaza ke dalam area timur yang berada di bawah pengawasan militer Israel dan area barat dimana warga Palestina dapat beraktivitas dengan pembatasan yang lebih sedikit.
Garis Kuning juga membatasi akses bagi ribuan warga yang seharusnya bisa kembali ke rumah mereka di Gaza City bagian timur, Khan Younis, dan kota Beit Hanoun dan Beit Lahia di sebelah utara.
Puluhan warga Palestina yang berupaya mendekati atau melintasi garis tersebut ditembak oleh pasukan Israel. Israel menyampaikan bahwa pasukannya menargetkan militan yang berupaya melewati garis itu, yang dianggapnya sebagai ancaman keamanan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































