tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendampingi BPOM terkait gugatan dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito kepara para jurnalis seusai konferensi pers bertajuk "Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol," di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Kamis (17/11/2022).
"Ya iyalah pasti [Kejagung bakal mendampingi BPOM], karena kejaksaan kan lawyer-nya, pengacara negara, dia akan mendampingi BPOM," kata dia.
Kendati demikian, menurut Penny, gugatan dari KKI terhadap BPOM ke PTUN dinilai salah. "Tapi salah sekali melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," ujar dia.
Penny menambahkan, BPOM mempersilahkan gugatan KKI tersebut terhadap mereka. "Ya enggak apa-apa, silakan saja gugatan itu," ucap dia.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakara pada Kamis (17/11/2022) sore, BPOM telah digugat oleh KKI ke PTUN. Gugatan dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT itu didaftarkan KKI pada 11 November 2022 lalu.
Dalam isi gugatannya, KKI mendesak BPOM untuk melakukan pengujian terhadap seluruh obat-obatan berbentuk sirop yang telah diberi izin edar serta menuntut permintaan maaf BPOM kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasar laman tersebut, agenda pemeriksaan persiapan dijadwalkan dilakukan pada 28 November 2022 mendatang.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri