Menuju konten utama

Respons Dasco soal Demo: Aspirasi Dijamin UU, tapi Ada Aturannya

Sufmi Dasco Ahmad memandang demo dijamin dalam UU, tetapi tetap patuh dengan aturan yang berlaku.

Respons Dasco soal Demo: Aspirasi Dijamin UU, tapi Ada Aturannya
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, merespons aksi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025). Menurut dia, demo itu bentuk aspirasi atau pendapat yang dijamin undang-undang.

“Kalau demo, kan, saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu dijamin oleh undang-undang untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat,” kata Dasco kepad wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Akan tetapi, menurut Dasco, dalam menyampaikan aspirasi harus tetap mematuhi aturan. “Di dalam undang-undang atau aturan itu juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi,” ucap Dasco.

Dasco menyatakan dirinya menghormati hak tiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi. "Ya pada dasarnya, kami menghormati hak untuk berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat," tutur Dasco.

"Kami akan terima dengan baik, kami akan lakukan instropeksi-instropeksi ke dalam," lanjut dia.

Soal kabar adanya rencana aksi kembali pada 28 Agustus mendatang, Dasco menyebut informasi yang diterimanya bahwa demo tersebut menyangkut aspirasi kelompok buruh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Omnibus Law bidang perburuhan.

“Tuntutannya apa ya? Karena setahu saya tanggal 28 itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh menyikapi keputusan MK yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law,” kata Dasco

“Nah kita pada dasarnya kita mengikuti keputusan MK cuman memang kita perlu waktu saja untuk kemudian mempersiapkan revisi undang-undangnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, demontrasi terjadi di Gedung DPR pada Senin berujung ricuh. Ada sekitar 370 massa aksi yang ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Sebanyak 200 massa di antaranya merupakan massa aksi yang masih berada di bawah umur.

Massa aksi menyuarakan sejumlah tuntutan, seperti meminta DPR RI untuk dibubarkan, menolak RKUHAP, hingga menuntut transparansi kebijakan tunjangan rumah bagi anggota DPR.

Baca juga artikel terkait DEMO DPR 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri & Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri & Muhammad Naufal
Penulis: Rahma Dwi Safitri & Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama