Menuju konten utama

Remisi Napi Narkoba di Ogan Ilir Dicabut Usai Live FB di Lapas

Video napi itu sempat viral di Facebook dan memicu sorotan dari warganet terkait aturan lapas.

Remisi Napi Narkoba di Ogan Ilir Dicabut Usai Live FB di Lapas
Napi narkotika Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, melakukan siaran langsung di media sosial. FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial AR ketahuan melakukan siaran langsung di media sosial dalam tahanan. Atas perbuatannya, pelaku disanksi pencabutan remisi.

AR leluasa melakukan live di Facebook pribadinya beberapa hari lalu. Alhasil, videonya viral di media sosial hingga mendapat tanggapan dari pihak lapas.

Dalam siaran langsung itu, AR membuat klarifikasi terkait dirinya membuat video tindakan asusila dengan seorang wanita saat video call. Video klarifikasi itu berdurasi 3 menit 35 detik.

"Video dan foto yang beredar itu hasil rekayasa semata. Itu hasil editan AI," kata AR dalam video yang dilihat Rabu (8/7/2026).

Dalam video live itu, gestur AR tampak santai dengan kacamata di kepala sambil merokok. Aksinya menjadi sorotan karena dia merupakan napi yang masih mendekam di penjara, tetapi bebas menggunakan ponsel dan bermain medsos.

Kalapas Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, mengatakan AR merupakan napi narkotika dengan masa hukuman lima tahun. Identitasnya diketahui dari hasil pencocokan data dan penggeledahan dari sel tahanan.

"Memang benar narapidana kami yang membuat video itu," ungkap Yhoga.

Dari penggeledahan, petugas lapas menemukan ponsel yang digunakan AR saat siaran langsung di media sosial. AR mengaku membeli ponsel itu dari seorang mantan napi.

"Katanya, ponsel itu dibeli dari mantan napi yang sudah bebas," kata Yhoga.

Atas tindakannya itu, AR diberikan sanksi berupa pencabutan remisi dan integritasnya. AR semula bakal bebas dari penjara pada 2027 usai menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan 10 hari.

"Kalau tidak melanggar, harusnya bebas tahun depan. Atas pelanggaran yang dia lakukan, kami memberikan sanksi berupa pencabutan hak remisi dan integritasnya," kata Yhoga.

Yhoga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi warga binaan yang menggunakan ponsel dalam lapas. Penggeledahan dan patroli akan makin digencarkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Dari awal, sudah kami tegaskan bahwa handphone haram masuk ke lapas. Jika ketahuan akan kami ambil dan diberi sanksi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait NARAPIDANA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi