Menuju konten utama

Remaja Tewas Dibacok usai COD di Subang, 2 Pelaku Anak Ditangkap

Korban AF dibacok pelaku hingga menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapat perawatan.

Remaja Tewas Dibacok usai COD di Subang, 2 Pelaku Anak Ditangkap
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang remaja berinisial AF (16) asal Bandung Barat tewas setelah dibacok di Jalan Raya Campaka, Purwakarta, pada Jumat (3/7/2026) dini hari. Korban diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit yang baru saja ia beli melalui transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Subang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban dan tiga rekannya dipepet enam orang berboncengan motor dalam perjalanan pulang usai transaksi COD. Adu mulut sempat terjadi, lalu berakhir menjadi aksi kekerasan. Korban AF dibacok pelaku hingga menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapat perawatan.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku, yakni dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni OA (15) dan KR (17), pada Sabtu (7/4/2026). Polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam, enam unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Kasi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini, menyebut, penangkapan pelaku terduga kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat. Proses penangkapan tidak kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

“Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum,” ujar Tini dalam keterangan diterima Tirto, Sabtu (4/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Tini lantas meminta masyarakat untuk tingkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja. Termasuk memperkuat pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta mengedepankan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

"Kedua ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan peradilan pidana anak dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami motif di balik penyerangan tersebut. Para pelaku terancam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan proses hukum yang disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak.

Baca juga artikel terkait PEMBACOKAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher