Menuju konten utama

Pria di Jaktim Tewas usai Dibacok Rekannya Gegara Sabu-Sabu

Kedua saksi sempat ingin menolong korban, namun ikut diserang oleh pelaku.

Pria di Jaktim Tewas usai Dibacok Rekannya Gegara Sabu-Sabu
Ilustrasi Mayat. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi membenarkan adanya penganiayaan berupa pembacokan hingga pria berinisial AAS (36) meninggal dunia. Penyabetan senjata tajam kepada korban di bagian leher itu dilakukan oleh HJ (53) di daerah Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengatakan peristiwa diketahui pertama kali setelah dua saksi melihat korban sudah dalam kondisi mengenaskan. Kedua saksi sempat ingin menolong korban, namun ikut diserang oleh pelaku.

"Ketika saksi satu dan saksi dua mencoba untuk membantu korban, namun justru diserang dengan menggunakan senjata tajam oleh terduga pelaku dan selanjutnya saksi 1 dan 2 berusaha melarikan diri," kata Samsono kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Menurut dia, kedua saksi kembali ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah tidak ada di lokasi. Kemudian, saksi mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa korban sudah dibawa ke rumah sakit.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan saksi ke Polsek Jatinegara dan langsung dilakukan penyelidikan serta mengumpulkan berbagai informasi. Akhirnya, diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia dan jenazahnya ada di RS Hermina Jatinegara.

Tim penyidik pun menangkap pelaku di Jalan Swadaya I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (26/10/2025). Dari pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena memiliki dendam terkait praktik penyalahgunaan narkoba.

"Pelaku mempunyai dendam terhadap korban karena sebelumnya korban membohongi dan berbuat curang terhadap pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," tutur Samsono.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan pelaku dan korban sama-sama pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Sebelum kejadian, keduanya diketahui membeli sabu-sabu dengan cara berpatungan.

"Mereka hanya pengguna, tapi ada salah paham saat menggunakan sabu-sabu tersebut sehingga timbul emosi," ucap Alfian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Baca juga artikel terkait PEMBACOKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama