tirto.id - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap tersangka Febrianto alias Febri (22) atas tindak pidana pembunuhan disertai pencurian terhadap ibu hamil berinisial APS (22). Korban ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan kasus berawal dari adanya laporan pihak hotel mengenai tamu di salah satu kamar yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi setengah telanjang, Sabtu (11/10/2025).
“Dari analisis rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh petunjuk penting dari seorang pengemudi ojek online yang sempat mengantar pelaku ke lokasi hotel,” kata Nandang dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pengembangan tersebut, kata dia, Tim Satreskrim Polrestabes Palembang dibantu tim Jatanras Polda Sumsel melakukan pelacakan intensif dan memperoleh informasi pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang oleh pelaku, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki untuk menghentikan pelarian tersebut,” ungkap dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengenal korban dari grup open BO. Keduanya kemudian berjanjian untuk check in di hotel dengan pembayaran Rp300 ribu untuk dua kali berhubungan badan.
“Setelah itu keduanya melakukan hubungan badan satu kali. Namun ketika pelaku mengajak kembali untuk hubungan kedua, korban menolak dan meminta pelaku keluar dari kamar,” ucap Nandang.
Pelaku juga mengaku merasa tersinggung dan tersulut emosi hingga akhirnya menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher hingga korban tak berdaya. Pelaku juga mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri ke Banyuasin.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa manset, jilbab, DVR CCTV, dan barang pribadi korban. Jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum et repertum.
“Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































