Menuju konten utama

Relasi Kuasa & Kultus di Balik Kasus KS di Lingkungan Keagamaan

Anak-anak perlu diedukasi untuk menemukenali bahaya tindak kekerasan atau pelecehan yang ada di sekeliling mereka.

Relasi Kuasa & Kultus di Balik Kasus KS di Lingkungan Keagamaan
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Dianiapsari-1

tirto.id - Kelakuan Elham Yahya Luqman atau Gus Elham menciumi anak-anak perempuan di hadapan jemaah saat sedang berdakwah menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan berbasis agama.

Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2020-2024, kekerasan seksual di pesantren atau pendidikan berbasis agama menempati peringkat kedua terbanyak setelah perguruan tinggi.

Dalam periode itu, terdapat total 97 pengaduan kekerasan seksual di ranah pendidikan. Kekerasan seksual di perguruan tinggi di urutan pertama tercatat sebanyak 42 kasus (43 persen), sementara pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam di urutan kedua tercatat sebanyak 17 kasus (17,52 persen).

Pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di antaranya adalah guru, dosen, atau ustad/figur pengajar, bahkan juga pengasuh yang memiliki otoritas atau hubungan sangat dipercaya oleh korban.

Temuan yang mirip diungkap oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Laporan Data Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan 2024 oleh JPPI menunjukkan sebanyak 36 persen atau 206 kasus kekerasan terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama—dengan rincian di madrasah sebanyak 16 persen (92 kasus) dan pesantren sebanyak 20 persen (114 kasus).

Mirisnya lagi, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan seksual sebanyak 42 persen (241 kasus). Tak hanya itu, temuan Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta pada 2023 mendapati 1,06 persen populasi santri atau setara dengan 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual.

Rentetan Kasus

Kasus Elham seolah membuka tabir deretan kasus pelecehan serupa di lingkungan keagamaan. Dalam video dan foto-foto yang beredar, Elham terlihat sengaja menciumi anak-anak perempuan di hadapan jemaah saat berdakwah.

Aksi pendakwah muda tersebut lantas viral di media sosial dan menuai kecaman warganet. Aksi Elham tersebut dianggap bagian dari tindakan pedofilia dan kekerasan seksual.

“Saya sepakat dengan pendapat publik itu dan ini harus dihentikan,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, meminta Gus Elham menghentikan aksi menciumi anak-anak perempuan, Selasa (11/11/2025).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan tindakan Elham menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu, tindakan tersebut telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta prinsip-prinsip hak anak.

Margaret menjelaskan, Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kemudian, Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

Lalu, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), tindakan Elham berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak.

“KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran ‘perbuatan cabul’ diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” ucap Margaret.

Viralnya kasus Elham ini merupakan bagian dari fenomena gunung es terkait kasus serupa yang terjadi di lingkungan keagamaan. Masyarakat mungkin belum lupa dengan sosok Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, pelaku kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Kemudian, ada kasus Herry Wirawan, pengasuh sebuah boarding school di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia mencabuli belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Herry pun divonis mati.

Kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual pun tak hanya terjadi di pesantren atau lingkungan keagamaan Islam. Kasus-kasus serupa juga terjadi di lingkungan keagamaan lain dan di perkumpulan yang berbasis pengkultusan.

Pada 2020 lalu, misalnya, kasus kekerasan seksual terungkap di Gereja Paroki Santo Herkulanus di Depok, Jawa Barat.

Seturut pemberitaan VOA Indonesia, sedikitnya 21 orang telah melapor menjadi korban pencabulan oleh SPM yang merupakan pembimbing anak di gereja. Mirisnya, SPM mengaku telah melakukan kekerasan seksual sejak 2002 atau 18 tahun sebelum kasus ini terungkap.

Pada tahun itu, Tirto juga membuat liputan yang membahas kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Gereja Katolik di Indonesia. Data yang dihimpun Tirto per November 2019 mengungkap terdapat 56 orang korban kekerasan seksual di kalangan klerus Gereja Katolik.

Rinciannya, 21 korban merupakan seminaris dan frater, 20 suster, dan 15 korban nonreligius. Sementara itu, pelakunya tercatat sebanyak 33 orang imam dan 23 orang bukan imam.

Pengkultusan dan Relasi Kuasa yang Timpang

Penelitian Dinda Adhani (2024) yang dipublikasikan Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa relasi kuasa dan kekuasaan besar menjadi faktor utama tokoh agama melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Modus yang dilakukan pelaku didominasi dengan adanya intimidasi terhadap para anak korban.

Trias Palupi Kurnianingrum, Analis Legislatif Ahli Madya Badan Keahlian DPR RI, dalam laporannya menyebut kasus kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) yang terjadi di lingkungan pesantren berkaitan erat dengan budaya tabarruk atau mencari berkah, di mana para santri memiliki kecenderungan untuk mematuhi kiai atau guru di pesantren guna mencari berkah.

Kondisi inilah yang kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku. Korban dimanipulasi agar mau mematuhi apa yang dia perintahkan, walaupun sebenarnya hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama.

Temuan PPIM UIN Jakarta menyoroti faktor-faktor lain yang membuat santri rentan terhadap kekerasan seksual, antara lain minimnya pengetahuan mengenai kekerasan seksual dan kesehatan reproduksi, penyalahgunaan otoritas pengawasan, kurangnya fasilitas fisik yang memadai, serta lemahnya mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan kasus.

Beberapa penelitian juga menunjukkan hubungan antara pengkultusan dan kekerasan seksual. Penelitian Razak dkk (2024) di Aceh menemukan bahwa praktik-praktik menyerupai kultus turut mendorong terjadinya pelecehan seksual di lembaga pendidikan Islam sebagai bagian dari budaya keagamaan yang sudah melekat.

Kuatnya pengaruh praktik kultus ini erat kaitannya dengan budaya patriarki dan pola kepemimpinan paternalistik yang sudah mengakar di masyarakat.

Mengaji dengan penerangan sentir

Sejumlah santri membaca Al Quran dengan penerangan sentir di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Al Mubarokah, Andong, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (31/3/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/YU

Secara lebih rinci, penelitian Razak dkk. di Aceh menunjukkan lima faktor utama terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam. Pertama, budaya kepemimpinan paternalistik membuat santri sangat patuh pada guru. Kedua, keragaman latar belakang santri memungkinkan sebagian pelaku berani melakukan tindakan tercela, khususnya menargetkan santri dari keluarga miskin atau kurang berpendidikan karena lebih mudah dipengaruhi.

Ketiga, dogma keagamaan kerap disalahgunakan sebagai alat bujuk rayu. Keempat, kedekatan dan loyalitas antarpengajar memungkinkan kasus pelecehan terjadi tanpa terungkap karena saling melindungi demi menjaga nama baik lembaga.

Kelima, lemahnya penegakan hukum menimbulkan kesan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati, menekankan bahwa pengkultusan seseorang menjadi figur suci, mulia, dan absolut baik tanpa salah membuka peluang normalisasi kekerasan serta perendahan martabat orang lain. Ketika seorang pemuka agama dikultuskan, perilaku dan tindakan kekerasan cenderung dianggap wajar oleh masyarakat, meskipun bertentangan dengan hukum dan norma sosial.

“Bahkan, ketika tindakannya juga dirasakan salah oleh korban atau kelompok tertentu, menjadi tidak bisa diekspresikan atau disampaikan karena sebuah kebingungan pelakunya adalah orang ‘suci’, ‘benar’, dan akhirnya praktik kekerasan menjadi terus menerus terjadi tanpa bisa berani menyuarakan bahwa itu salah, dan tindakan pidana,” ujar Mike saat dihubungi Tirto, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Ubaid Matraji dari JPPI menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang. Menurutnya, hal ini tidak bisa disimplifikasi sebagai persoalan yang hanya terjadi di sekolah berbasis agama. Di sekolah-sekolah umum pun, pola yang sama dapat ditemukan.

Ketika ada hubungan kekuasaan yang tidak seimbang, selalu ada celah bagi penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam kasus yang melibatkan tokoh agama atau figur spiritual. Ubaid menjelaskan bahwa pengkultusan terjadi ketika relasi kuasa antara guru dan murid (yang awalnya didasarkan pada ilmu dan bimbingan) disalahgunakan.

“Guru menggunakan otoritas spiritualnya untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang dapat berupa materi, finansial, status, atau yang paling berbahaya, akses seksual dengan dalih ritual, penyucian, atau bahkan "perintah spiritual," ujarnya kepada Tirto, Kamis (13/11/2025).

Ubaid juga menjelaskan, pengkultusan adalah transformasi relasi kuasa spiritual menjadi alat kontrol dan eksploitasi. Pengkultusan inilah yang menjadi enabler utama yang memungkinkan pelaku kekerasan seksual di lembaga keagamaan untuk menghilangkan persetujuan (consent) dari korban.

“Korban, terutama anak-anak, didoktrin bahwa menolak adalah dosa besar, sementara mematuhi adalah pahala tertinggi sehingga membuat mereka tidak berdaya dan sulit melapor,” ujarnya.

Bagaimana Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual Akibat Pengkultusan?

Menurut Mike, anak-anak selama ini dibiasakan untuk tunduk, sopan, dan menurut kepada orang yang lebih tua, yang dianggap lebih tahu dan bijak. Namun, dalam praktiknya, sikap tunduk ini bisa membuat anak rentan terhadap tindakan yang tidak pantas, termasuk perilaku cabul, pornografi, atau kekerasan seksual lainnya.

Mike menambahkan, orang tua sering menekankan agar anak selalu patuh kepada guru atau kiai demi menjadi anak yang saleh dan baik di masa depan. Meski niatnya positif, penekanan ini tanpa disertai pemahaman tentang bahaya bisa menimbulkan risiko tersendiri bagi anak.

“Kita perlu juga membekali anak-anak untuk menemukenali bahaya atau tindak kekerasan dan tidakan tidak pantas yang ada di sekeliling mereka, di lingkup mereka berkegiatan, sekolah, pesantren dan tempat publik lainnya,” ujarnya.

Mike juga menyebut selain membekali anak-anak untuk mengenali bahaya, penting juga mengajarkan mereka untuk tidak bungkam, berani bersuara, dan melaporkan setiap tindakan buruk yang mereka alami atau saksikan, baik dari orang dewasa maupun teman sebaya.

Lebih jauh, keluarga merupakan tempat awal bagi anak-anak untuk merasa aman dan diterima, termasuk sebagai ruang mereka bisa berpikir dan merespons sesuatu. Sayangnya, banyak keluarga, baik ayah maupun ibu, justru membangun hubungan yang berjarak dengan anak-anak. Sehingga, mereka enggan bercerita atau menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

“Jika keluarga ternyata menjadi tempat yang sulit untuk anak-anak memahami dan menemukenali kejahatan seksual, maka ini juga harus dibangun di likungan sekolah, pesantren itu sendiri. Untuk menciptakan ruang aman bagi anak untuk berani bicara dan melaporkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ubaid menjelaskan bahwa strategi utama melindungi anak dari perilaku kekerasan seksual yang muncul akibat pengkultusan adalah dengan mendekonstruksi relasi kuasa yang bersifat absolut. Pasalnya, relasi inilah yang menjadi pintu masuk terjadinya pengkultusan.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi kritis yang menumbuhkan kesadaran akan kesetaraan relasi antara guru dan murid, serta pembentukan sistem akuntabilitas yang transparan dan berorientasi pada perlindungan korban.

KPAI Desak Kemenag Bina Pendakwah Usai Aksi Elham Cium Anak

KPAI mendesak Kemenag untuk melakukan pembinaan terhadap para pendakwah dalam berdakwah. Hal ini merupakan respons KPAI dalam menindaklanjuti kasus pendakwah muda, Elham, yang memicu protes dari masyarakat karena hal tersebut dianggap menjurus pedofilia.

“Mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap da'i dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak,” ujar Margaret dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (13/11/2025).

KPAI, lanjut Margaret, juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan serta perlindungan dari lembaga layanan. Tak hanya itu, KPAI juga melakukan penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Wamenag Romo Syafi’i pun mengatakan pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) terkait madrasah dan pesantren ramah anak. SK tersebut diterbitkan untuk meminimalkan pelecehan seksual terhadap anak di tingkat madrasah hingga pesantren.

SK yang dimaksud adalah SK Dirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 yang berisi petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren. Selain itu, juga terdapat SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 yang berkaitan dengan program pilot untuk pesantren ramah anak.

“Tadi juga ada disimpulkan ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan, tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima,” ucap Syafi’i.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi