Menuju konten utama

Rekomendasi Dewan Pers terkait Reportase Allan Nairn

Dewan Pers mengeluarkan tujuh rekomendasi yang di antaranya menyebut Tirto harus melayani hak jawab Hary Tanoe secara proporsional disertai permintaan maaf.

Rekomendasi Dewan Pers terkait Reportase Allan Nairn
Pertemuan Dewan Pers dan redaksi tirto.id di Sekretariat Dewan Pers terkait pengaduan Hary Tanoesoedibjo tentang tulisan Allan Nairn yang dimuat di tirto.id, Jakarta, Rabu, (24/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Laporan Allan Nairn yang berjudul “Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar” dinilai oleh Dewan Pers “belum seluruhnya memenuhi unsur keberimbangan dan uji informasi”. Penilaian tersebut tercantum dalam risalah penyelesaian pengaduan LBH Perindo vs Tirto.ID.

Hary Tanoesodibjo mengadukan Tirto kepada Dewan Pers karena menayangkan reportase Allan Nairn pada 19 April 2017 tersebut. Dalam surat pengaduan yang dikirimkan kepada Dewan Pers pada 5 Mei 2017, pengadu menuntut agar Tirto mencabut dan meralat laporan Allan Nairn, meminta maaf kepada Hary Tanoesodibjo, dan menyebarluaskan pencabutan dan peralatan berita sedikitnya 65 ribu kali ke berbagai media sosial.

Hari ini (Rabu, 24/5), Dewan Pers melakukan mediasi terhadap sengketa pers tersebut. Dewan Pers mula-mula menemui kuasa hukum Hary Tanoe yang diwakili oleh Ricky Margono. Setelah itu, Dewan Pers menemui perwakilan Tirto yang didampingi oleh LBH Pers.

Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, Dewan Pers kemudian memberi penilaian bahwa laporan Allan Nairn tersebut “tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi.”

Tirto yang diwakili oleh Pemimpin Redaksi, Sapto Anggoro, menerangkan bahwa proses konfirmasi sudah dilakukan. Selain oleh Allan Nairn, Tirto sendiri langsung menghubungi pihak-pihak terkait tidak lama setelah laporan Allan Nairn ditayangkan.

Saat menerangkan Risalah Penyelesaian Sengketa Pers, Imam Wahyudi, salah seorang anggota Dewan Pers yang hadir dalam proses mediasi, menjelaskan: “Itulah kenapa dalam risalah dicantumkan Tirto ‘belum seluruhnya memenuhi unsur keberimbangan’, bukan ‘seluruhnya tidak memenuhi’.”

Dewan Pers mengeluarkan tujuh rekomendasi yang di antaranya menyebutkan Tirto harus melayani hak jawab secara proporsional disertai permintaan maaf paling lambat 3x24 jam sejak menerima konsep hak jawab dari pengadu dan memuat risalah Risalah Penyelesaian Sengketa Pers bersamaan dengan pemuatan hak jawab dari pengadu.

Dewan Pers sendiri menolak tuntutan pengadu yang berupa mencabut laporan Allan Nairn dari situsweb dan menyebarluaskan pencabutan tersebut di media sosial sedikitnya 65 ribu kali di berbagai media sosial. Selain itu, Dewan Pers juga menyatakan bahwa sengketa pers ini tidak untuk dibawa ke jalur hukum.

Kedua belah pihak, yang diwakili oleh Sapto Anggoro (Pemimpin Redaksi Tirto) dan Ricky M. Margono (kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo) bersepakat menerima rekomendasi Dewan Pers. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan “Risalah Penyelesaian Sengketa Pers antara Hary Tanoesoedibjo dan Tirto.id”.

Sapto Anggoro menyatakan bahwa Tirto menerima rekomendasi Dewan Pers tersebut.

“Kami sebenarnya hanya menerjemahkan laporan Allan Nairn. Kendati hanya menerjemahkan, kami tetap melakukan prosedur jurnalistik dengan mengejar konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Jauh sebelum ada pengaduan ke Dewan Pers pun kami sudah melakukannya dan sudah memuatnya dalam pemberitaan terpisah,” kata Sapto.

Sapto menganggap proses mediasi ini sebagai hal yang baik. Selain merupakan amanat UU Pers, mediasi seperti ini juga sangat penting dalam proses pembelajaran bagi awak pers mana pun. Juga sebagai jalan untuk menguatkan dunia pers di hadapan kemungkinan-kemungkinan lain yang lebih merugikan, seperti kriminalisasi dan lain-lain.

“Tidak ada jurnalisme yang sempurna. Kami percaya bahwa pers akan semakin bagus dan sehat jika tidak antikritik,” pungkas Sapto.

Baca juga artikel terkait DEWAN PERS atau tulisan lainnya dari Maulida Sri Handayani

tirto.id - Hukum
Reporter: Zen RS
Penulis: Maulida Sri Handayani
Editor: Maulida Sri Handayani