tirto.id - Pemerintah berencana mendefinisikan ulang istilah korupsi dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, peninjauan ulang Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi penting karena kedua pasal tersebut dinilai memiliki ruang penafsiran yang terlalu luas.
Ketidakjelasan batasan istilah korupsi dalam UU Tipikor dinilai dapat menimbulkan persoalan ketika kerugian keuangan negara dalam suatu kegiatan usaha diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
"Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya ya, seperti pasal sapu jagat begitu, bisa mencakup hampir semua aspek. Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," kata Yusril dalam konferensi pers, di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Yusril mencontohkan pemberian kredit usaha oleh perbankan yang telah melalui proses uji kelayakan dan prosedur yang semestinya, tetapi kemudian mengalami kemacetan akibat kondisi yang tidak terduga. Menurut dia, kerugian bisnis semacam itu perlu dibedakan dari kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
“Kalau di sini, itu dianggap merugikan keuangan negara, didakwa korupsi semua,” ujarnya.
Ia menilai, penegakan hukum perlu mempertimbangkan penyebab kerugian dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan. Sebab, kerugian yang muncul dari risiko bisnis tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Meski begitu, Yusril tidak menyatakan bahwa kerugian bisnis otomatis membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum. Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana lain, penegakan hukum tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilah mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menargetkan kajian penyempurnaan UU Tipikor akan rampung dalam sepekan, sebelum disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Kajian ini antara lain menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor untuk memperjelas batas antara tindak pidana korupsi dan kerugian yang muncul dari aktivitas bisnis.
Luhut mengatakan pembahasan telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi ini saya kira dengan tadi kita sudah bicara banyak, Pak Yusril sudah datang, Prof Edi juga sudah bicara, dari Wakil Jaksa Agung bicara, dari KPK juga sudah bicara, ya kita carilah jalan tengah yang terbaik buat republik ini,” ujar Luhut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































