tirto.id - Warga Negara Asing (WNA) tak hanya memilih Bali sebagai tujuan untuk berlibur, tetapi juga berbisnis, bahkan menjadi tempat tinggal. Pesona yang ditawarkan membuat WNA betah untuk tinggal berlama-lama. Kultur budaya dan keramahan masyarakat Bali juga menjadi salah satu alasan mereka menetap lebih lama.
Namun, keberadaan mereka saat ini di Pulau Dewata justru membuat banyak masalah yang meresahkan masyarakat Bali.
Pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin usaha hingga keterlibatan mereka dalam tindak pidana maupun pelanggaran keimigrasian lainnya membuat buruk nama Bali.
Pulau yang dulunya nyaman dan menyenangkan dengan hadirnya wisawatan asing, seketika berubah menjadi kegaduhan yang kian menjadi-jadi.
Hal itu bahkan terlihat saat pengungkapan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam hal ini, Imigrasi Ngurah Rai mengamankan setidaknya 17 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai admin pinjaman online (pinjol) yang dilakukannya di sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri saat jumpa pers, Senin (26/10/2026) menjelaskan setidaknya ada 15 WN Malaysia dan 2 WN Singapura yang ditangkap karena masalah keimigrasian.
Selama di Bali, mereka menjalankan aktivitas administrasi pinjaman online (pinjol) dengan menyasar pelanggannya yang berada di luar Indonesia. Menariknya, mereka mematok bunga dari pinjaman yang mencapai 30 persen.
"Mereka publikasikan jasa melalui media sosial Facebook dan menautkan iklan ke berbagai nomor WhatsApp. Mereka lalu memberikan pinjaman dengan bunga berkisar 20 sampai 30 persen berdasarkan hasil profit korbannya," terang Novyandri.
Lanjutnya, kasus tersebut berhasil terendus setelah informasi intelijen mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal di sebuah vila yang berada di Jalan Raya Dalung, Gang Batu Lumbung, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, petugas lalu membagi beberapa anggota ke titik-titik area vila agar mengantisipasi penghuni vila melarikan diri saat ditangkap.
Kamis (22/10/2026). saat masuk vila, didapati tiga penghuni berusaha kabur dengan melompati tembok belakang.
"Tapi, mereka digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut," terangnya.
Di lantai dua, petugas menemukan tiga ruangan yang berisi sejumlah perangkat elektronik seperti komputer, laptop, telepon seluler, flashdisk, monitor, paspor, brangkas dan sejumlah uang tunai pecahan Rp 100 ribu.
Di sana, terdapat beberapa penghuni lainnya yang tengah berkegiatan di ruangan. Diketahui, para pelaku bekerja dengan cara berkomunikasi ke beberapa calon pelanggan yang ingin mengajukan pinjol. Setelah korbannya menghubungi, mereka langsung menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi.
Hasilnya, keuntungan yang mereka dapatkan bisa mencapai 7.800 dolar AS perbulannya dengan rata-rata penghasilan yang diperoleh mencapai 1.200 hingga 1.600 dolar AS.

"Target pelanggan mereka merupakan WNA yang tidak berada di Indonesia," tegasnya.
Para pelaku diduga telah melakukan aksinya selama enam bulan terakhir. Namun, hal itu masih dikembangkan, termasuk ada dugaan kegiatan serupa yang dilakukan hanya saja dilakukan di tempat berbeda.
Kini, 17 WN asal Malaysia dan Singapura tersebut dibawa ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, petugas menduga mereka melanggar ketentuan keimigrasian karena penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan informasi tidak benar dalam memperoleh visa.
Akibat perbuatannya, mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun ancaman hukumannya bisa berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
WN Israel Dideportasi dari Bali, Kenapa?
Masih di Bali, ada tiga Warga Negara (WN) Israel harus dideportasi karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal selama di Indonesia. Pelanggaran tersebut, membuat petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai harus melakukan pendeportasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan ketiganya ditangkap setelah pihak imigrasi mendapatkan informasi dan foto WN Israel yang beredar di media massa dan media sosial.
Ulul Azmi mengatakan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan mencari keberadaan WN Israel tersebut, ternyata kegiatannya tidak sesuai dengan izin keimigrasian.
Hasil penelusuran foto dan informasi yang beredar, ada 8 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal, hanya saja ada tiga orang yang terverifikasi berada di wilayah Indonesia.
Proses pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai. Ternyata, salah satu aktivitas yang ditemukan yakni mereka bekerja sebagai guide alias pemandu wisata, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Selain itu, petugas Imigrasi menduga, ketiga WN Israel tersebut masuk ke Indonesia dengan mengajukan visa dan paspor dari negara lain.
"Ada kemungkinan WN Israel ini memiliki dua paspor, selain paspor Israel," ungkapnya.
Setelah pengamanan dan pemeriksaan, ketiganya dideportasi secara bertahap terhitung sejak September hingga Oktober dengan tanggal yang berbeda-beda.
2 Bule Prancis Buat Konten Asusila di Bali
Masalah asusila juga kerap muncul dilakukan WNA di Bali. Terbaru, yaitu dua orang asal Prancis tengah dilakukan pencarian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng. Mereka teridentifikasi sebagai pemeran video asusila berdurasi sekitar 13 menit yang diketahui berlangsung di sebuah vila wilayah Karangasem, Bali.
Pengungkapan ini diketahui setelah adanya penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian di akun media sosial Instagram @maeva_sinaloa yang terindentifikasi milik ENC bersama pemeran lainnya berinisial JPS.
Kepala Kantor Imigrasi Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA), lalu pada 18 Januari 2026 mereka diketahui sudah keluar dari Indonesia.
"Keduanya kini masuk dalam daftar Subject of Interest (SoI) karena meninggalkan Indonesia," ujar Gde Kusuma Putra, Senin (26/10/2026).
"Video mereka diduga kuat direkam di sebuah penginapan di Karangasem pada rentang waktu Januari. Namun baru diunggah ke platform dewasa pada bulan Agustus 2026 ketika mereka sudah tidak berada di Indonesia," sambungnya.
Kini, Kantor Imigrasi Buleleng melakukan langkah antisipatif agar penanganan kasus dapat tetap berlanjut ketika keduanya kembali ke Indonesia. Salah satunya, memasukkan nama mereka dalam SoI keimigrasian.
Data tersebut nantinya terkoneksi dan tersebar di seluruh pintu masuk dan tempat pemeriksaan Imigrasi seperti di Bandara maupun pelabuhan internasional yang ada di seluruh Indonesia. Jika diketahui masuk ke Indonesia, Gde Kusuma pastikan sistem perlintasan akan langsung mendeteksi.
"Petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi akan segera melakukan pemeriksaan awal kepada mereka saat datang ke Bali," terangnya.
Selanjutnya, keduanya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan.
Gubernur Bali Geram, Proses Hukum WNA Wajib Dilakukan
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengaku geregetan dengan tingkah laku wisawatan asing yang ada di Bali, terutama mereka yang melakukan pelanggaran pidana yang membuat Bali jadi sorotan.
Ia meminta agar penindakan atas pelanggaran yang dilakukan WNA harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, maupun di Provinsi Bali. Bahkan pengawasan dan penindakan harus dilakukan tanpa membedakan negara asalnya.
"Kita tidak melihat satu negara, tapi melihat semua dengan perlakuan peraturan yang sama juga," tegas Koster di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).
Pria asal Buleleng tersebut memastikan komitmen pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan penanganan WNA yang berulah di Bali. Langkah awal, Koster mengambil sikap untuk dilakukan koordinasi yang kuat di lintas sektoral bersama para konsul jenderal negara sahabat di Bali.
Langkah preventif dan persuasif juga dilakukan, hal itu untuk menjaga keharmonisan hubungan diplomatik antarnegara agar tidak menimbulkan hal-hal yang kontraproduktif. Mengingat tidak semua WNA melakukan hal yang dapat merusak nama Bali.
"Tentu saja, langkah pertama yang harus dilakukan adalah saya kumpul dengan pada konsul jenderal di Bali. Kemudian, saya akan berdiskusi karena ini menyangkut hubungan antarnegara sehingga kita harus sangat berhati-hati jangan sampai mengambil langkah kontraproduktif," imbuhnya.

Ia memastikan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada pelanggaran izin tinggal saja, tetapi ke hal lain seperti tindakan yang menyalahi peraturan keimigrasian baik untuk kegiatan ekonomi skala kecil.
Fenomena kenakalan turis asing seperti membawa sepeda motor tidak memakai helm, melanggar peraturan lalu lintas, hingga aksi yang tidak patuh terhadap aturan lokal harus ditangani secara serius oleh penegak hukum.
Saat ini, ia mengaku kunjungan wisatawan asing ke Bali memang sedang tinggi atau mencapai lebih dari 7 juta wisatawan mancanegara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dari jumlah itu, dikatakan relatif kecil pelanggaran yang dilakukan WNA. Meskipun begitu, efek yang ditimbulkan hingga viral di media sosial membuat kasus-kasus yang dilakukan bule 'ngendah' (bertingkah aneh) menjadi sorotan tajam publik.
"Dibandingkan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, itupun lewat udara, belum lewat laut dan darat, jumlahnya cukup besar. Tapi, di antara yang besar itu, 100 saja yang nakal, viral ya, maka kelihatannya jadi besar sekali," keluh Koster.
Akibat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Wisatawan Asing, aturan yang memuat apa yang boleh dan dilarang dilakukan oleh wisatawan asing selama di Bali.
Meskipun begitu, fakta di lapangan masih memerlukan perhatian dan optimalisasi yang harus dikoordinasikan bersama-sama. Baik Imigrasi, Polri, hingga jajaran instansi vertikal lainnya yang dapat membantu dalam penanganan ini.
Wayan Koster menekankan agar penanganan dilakukan secara hati-hati, sehingga tidak terjadi keresahan maupun memicu pandangan yang negatif di sektor pariwisata Bali secara keseluruhan.
"Saya akan terus meningkatkan penanganan di Bali dengan bersinergi dengan semua pihak, agar Bali ini juga tetap dihormati dengan cara-cara yang elegan," pungkasnya.
Pastikan Ada Peraturan Kuat Mengatur Kegiatan WNA di Bali
Anggota Komisi VI DPR RI dari dapil Bali, I Nyoman Parta, menilai harus ada langkah konkret yang memperketat hukuman bagi WNA yang berulah di Provinsi Bali.
Di sisi lain, pengawasan dan penindakan yang dilakukan imigrasi serta pihak terkait lainnya menjadi apresiasi bagi masyarakat di Bali.
Parta mengatakan masalah penyalahgunaan visa kunjungan, visa investor dan visa kerja menjadi residu dari praktek rezim imigrasi sebelumnya yang penuh dengan suap dan kolusi.
"Tapi tentu akan lebih efektif jika tindakan yang dilakukan adalah tindakan pencegahan. Artinya dilakukan sebelum WNA itu ke Bali. Apa tujuannya ke Bali, berapa lama di Bali, dimana tinggal di Bali," ujar Parta kepada Tirto, Senin (26/10/2026) malam.
"Kami ketika ke luar negeri, selalu ditanya dengan detail, bahkan di tanya tentang kapan pulang, apa sudah ada tiket pulang? Ibarat pepatah, lebih baik mencegah dari pada mengobati," sambung Parta.
Nyoman Parta berharap terdapat sistem yang memperketat tujuan keberadaan WNA ke Bali. Hal ini juga untuk memperbaiki nama Bali agar tak ada lagi anggapan bahwa Bali merupakan wilayah yang bebas untuk melakukan apa saja.
"Beberapa kedutaan dan konsulat juga mengeluh tentang prilaku tidak tertib WNA di Bali. Mereka bilang di Bali, seolah semuanya boleh tanpa ada aturan," pungkasnya.
Apa Pemicu WNA di Bali Melakukan Perbuatan Meresahkan?
Sosiolog dari Universitas Udayana, Gede Kamajaya, menilai Surat Edaran Gubernur Bali tentang tatanan baru bagi wisawatan termasuk Undang-Undang Keimigrasian aturannya sudah lengkap.
Ia menyebut, aturan tersebut sudah memenuhi kewajiban, larangan sampai sanksi-sanksi yang diberikan ke wisawatan mancanegara. Bahkan sanksi sudah memuat penangkalan dalam waktu tertentu atau seumur hidup di dalam Undang-undang Keimigrasian.
Hanya saja ia mengatakan, butuh konsistensi menerapkan aturan dan penindakan, termasuk merespons cepat aduan dari masyarakat melalui penyediaan hotline publik.
"Sinergi antara pemerintah dan publik akan sangat efektif untuk menanggulangi persoalan pelanggaran WNA. Jika mau serius melakukan penindakan dan pencegahan, banyak sebetulnya pelanggaran yang dilakukan WNA mulai dari overstay, kepemilikan properti dengan skema nominee atau usaha tanpa izin, properti ilegal dan lain-lain," terang Gede Kamajaya kepada Tirto, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Gede, berbagai ulah yang dilakukan WNA terjadi karena situasi yang disebut dengan anonimitas, dimana ketika seseorang berada di satu tempat yang tidak satupun orang mengenalnya, seseorang punya kecendrungan bertindak di luar norma.
Gede Kamajaya juga menjelaskan, lepas dari norma asal, tindakan mereka juga dilandasi rasa tidak dikenal sehingga memotivasi hasrat kesenangan.
"Ini juga jadi pemicu WNA sering melakukan tindakan melanggar hukum dari ringan sampai berat. Lebih-lebih kalau penegakkan hukumannya main-main," jelasnya.
"Tidak heran satu tempat yang awalnya jadi tujuan wisata, lambat laun jadi tempat persembunyian, jadi tempat berinteraksi ilegal dan tempat pelarian pelaku kriminal atau tindakan melanggar hukum lainnya," sambung Kamajaya.
"Coba cek sekarang, di kantong-kantong WNA seberapa banyak yang akan ditemukan overstay, kepemilikan dengan skema nominee, banyak sekali," tegasnya.
Sementara itu, Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Gde Made Swardhana, tidak mempermasalahkan wisawatan mancanegara datang ke Bali, namun kelakuan yang dibawa ke Bali membuat suasana jadi tidak menyenangkan.
"Kedok visa kunjungan banyak yang mengelabui petugas keimigrasian, Polda Bali, pemerintah Bali bahkan warga lokal sendiri ditipu," jelas Made kepada Tirto.
Kriminalitas yang dilakukan beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pembunuhan, penganiayaan bahkan pencurian juga dilakukan WNA. Termasuk di antaranya masalah selisih paham di negaranya, namun berakhir 'eksekusinya' di Bali.
Menurut Made, ketegasan penerapan aturan perlu ditegakkan agar baik itu WNA maupun warga lokal sendiri, tidak mencari celah dari aturan yang sudah ada.
"Aturannya jelas, pelaksanaannya belum tegas. Orang asing yang datang ke Bali, tidak menetap atau bertinggal diam di satu hotel/losmen, bahkan sering berpindah-pindah dengan alasan mencari ketenangan atau suasana baru," terangnya.

Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































