Menuju konten utama

KTP Palsu, Sindikat Penggelap Kendaraan Rental Bali Ditangkap

Polda Bali berhasil bongkar sindikat penggelapan mobil dan motor rental bermodus KTP palsu. Lima pelaku lintas peran diringkus beserta barang bukti.

KTP Palsu, Sindikat Penggelap Kendaraan Rental Bali Ditangkap
Ditreskrimum Polda Bali saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penggelapan kendaraan rental di Bali, Senin (26/10/2026). (tirto.id/Ahmad Firizqi Irwan)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali membongkar sindikat kelas kakap penggelapan kendaraan rental lintas wilayah yang melancarkan aksinya menggunakan modus KTP palsu. Menindaklanjuti 28 laporan resmi dari para pengusaha rental yang menjadi korban, aparat kepolisian bergerak cepat meringkus lima orang komplotan pelaku dalam operasi penangkapan kilat pada 24–25 Oktober 2026.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Belnas Pali Padang, mengungkap sindikat ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2024 hingga 2026. Kelimanya, berhasil diringkus dalam rentan waktu berbeda mulai dari tanggal 24 Oktober hingga 25 Oktober 2026 setelah penelusuran di tiga jajarannya yakni Polresta Denpasar, Polres Badung, dan Polsek Kuta.

"Ada lima pelaku yang kita amankan, di mana kita tindak lanjuti dari 28 laporan yang kami terima," jelas Belnas Pali saat konferensi pers di halaman depan Ditreskrimum Polda Bali, Senin (26/10/2026) sore.

Belnas Pali mengungkap, pengusutan sindikat ini berawal dari laporan sejumlah pemilik rental kendaraan sepeda motor dan mobil. Para korban menyebut kehilangan kendaraannya setelah disewa oleh orang yang ternyata menggunakan identitas palsu.

Belnas menyebut para pelaku memanfaatkan kepercayaan pemilik rental kendaraan, dengan berpura-pura menjadi penyewa yang sah. Setelah kendaraan diterima, kendaraan tersebut selanjutnya dialihkan ke pihak lainnya.

Peran 5 Pelaku: Cetak KTP Editan hingga Jaringan Penadah

Konpers Kasus Penggelapan Kendaraan Rental

Ditreskrimum Polda Bali saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penggelapan kendaraan rental di Bali, Senin (26/10/2026). (tirto.id/Ahmad Firizqi Irwan)

Berbekal laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Bali, penyelidikan dilakukan guna mencari kendaraan yang dimaksud para korban. Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seseorang berinisial NAA (43).

Pria tersebut diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa kendaraan rental milik korban. Pada Minggu (25/10/2026), NAA akhirnya diringkus. Pemeriksaan kemudian dilakukan, kepada petugas, NAA mengaku berperan sebagai pembuat identitas palsu dan sekali melakukannya, ia mendapat bayaran hingga Rp500 ribu.

Ditreskrimum Polda Bali selanjutnya menangkap pelaku lainnya di Lovina, Kota Singaraja, Buleleng berinisial GHPA (30). Pelaku kedua ini berperan sebagai penadah kendaraan. Polisi selanjutnya menangkap PDN (23) yang berperan sebagai pelaku penggelapan dan penadah di Seririt, Kota Singaraja, Buleleng.

Setelah menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil meringkus PN (38) dan KA (40) yang diduga menjadi penerima kendaraan atau penadah dari jaringan tersebut. Hasil pengembangan di Kabupaten Buleleng, ditemukan empat pelaku yang menjadi satu jaringan dalam kasus ini.

Saat diinterogasi petugas kepolisian, GHPA ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali sebagai penadah, sedangkan NAA mengaku telah membuat enam KTP palsu, pesanan dari PN.

"Pembuatan KTP palsu ini, dilakukan menggunakan perangkat komputer, aplikasi pengolah gambar, printer dan bahan kartu yang diperoleh melalui toko daring (online)," ungkap Belnas.

Modus Minta Uang Tebusan dan Larikan Unit ke Buleleng

Konpers Kasus Penggelapan Kendaraan Rental

Ditreskrimum Polda Bali saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penggelapan kendaraan rental di Bali, Senin (26/10/2026). (tirto.id/Ahmad Firizqi Irwan)

Sedangkan PDN pernah terlibat pemerasan dalam melakukan beberapa kali transaksi kendaraan di tahun 2024-2026 ke pemilik kendaraan rental. Setelah menggelapkan kendaraan rental, ia meminta uang tebusan ke para pemilik kendaraan melalui perantara.

Namun sebelum meminta uang tebusan, PDN lebih dulu berkoordinasi dengan para korbannya. "Mereka lalu meminta uang tebusan dengan menyampaikan bahwa kendaraan ini mereka terima gadai," kata Belnas.

Mengenai wilayah operasi para pelaku, Denpasar menjadi operasi para sindikat penggelapan kendaraan rental ini. Setelah didapatkan kendaraannya, lalu dibawa menuju wilayah Desa Sidatapa, Buleleng.

Berdasarkan laporan korban, Belnas menyebut semua sebagian besar kendaraan baik sepeda motor dan mobil mengarah ke Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng. Hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah kendaraan milik korban di desa tersebut.

Bahkan hasil monitoring kendaraan pemilik rental melalui GPS yang terpasang, diketahui kendaraan mengarah ke wilayah Sidatapa. "Pelaku ini membawa kendaraan ke daerah Sidatapa. Di sana, ada spesialis yang mencopot GPS pada kendaraan korban," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai apakah Desa Sidatapa masuk sebagai kawasan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian, Belnas mengaku belum dapat memastikannya.

"Sebagian besar mengarah ke sana. Namun kami tidak bisa menjustifikasi bahwa tempat tersebut merupakan tempat yang rawan. Kalau korban menyampaikan laporan ke kami, ya langsung ditindaklanjuti," terangnya.

Ancaman Hukuman Berlapis dan Pemisahan Berkas Perkara

Dari kasus tersebut, polisi menemukan peralatan untuk penggunaan pembuatan KTP palsu hingga kendaraan hasil penggelapan dan beberapa barang bukti lainnya. Kini, para pelaku terancam pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

Belnas menerangkan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Lalu Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan dokumen, khususnya akta autentik dengan ancaman paling lama delapan tahun.

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Hemry Ferian, menambahkan, penyidik berencana memisahkan berkas perkara para pelaku antara penggelapan dan pemalsuan dokumen.

"Perkara penggelapan ini, modusnya dengan cara memalsukan identitas untuk menyewa kendaraan tersebut dan digelapkan. Sehingga kami, dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali berencana akan memisahkan kedua berkas tersebut," terang Hemry.

Tujuan pemisahan perkara dijelaskan Hemry agar di kemudian hari, para pelaku mendapatkan efek jera agar tidak kembali melakukan tindak pidana serupa.

"Tujuan dipisahkan agar memberikan efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana serupa," tutup Hemry.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Flash News
Reporter: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Siti Fatimah