Menuju konten utama

Jangan Sampai Pariwisata Bali Dirusak Turis Asing Berbuat Onar

Pelanggaran dilakukan sebagian turis asing di Bali lantaran merasa norma hukum lokal tidak berlaku bagi mereka.

Jangan Sampai Pariwisata Bali Dirusak Turis Asing Berbuat Onar
Penumpang pesawat berfoto setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (8/10/2026). Pengelola bandara itu menargetkan penguatan konektivitas udara seperti melalui pembukaan rute baru, penambahan maskapai baru, maupun penambahan frekuensi penerbangan untuk meningkatkan jumlah penumpang yang tercatat mencapai 15,5 juta penumpang pada periode Januari-Agustus 2026. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wisatawan mancanegara banyak yang datang ke Bali untuk berlibur baik seorang diri, bersama teman maupun keluarga. Kedatangan mereka ke Bali memang membuat angin segar bagi perekonomian masyarakat maupun pemerintah, mengingat Bali menjadi salah satu destinasi yang direkomendasikan karena memiliki potensi tempat berlibur, penginapan hingga kearifan lokal baik seni dan budayanya di mata dunia.

Namun, ditengah tujuan wisata yang digemari wisatawan mancanegara, ada segelintir wisatawan yang melakukan ulah hingga membuat geram masyarakat dan juga aparatur pemerintah hingga tingkat desa.

Beberapa kejadian pernah terjadi, bahkan tidak sedikit wisawatan asing melakukan hal-hal yang menggegerkan, membuat cemas, geram dan lainnya.

Di jalan-jalan, bahkan ada wisatawan asing yang tidak menggunakan helm, kebut-kebutan, bersikap seenaknya dan lain sebagainya.

Bahkan, ada juga yang melakukan hal pengerusakan properti, makan di restoran namun tidak membayar, melakukan pemukulan, hingga membuat keributan lainnya.

Lalu, apakah Bali benar-benar layak untuk menerima semua turis mancanegara yang datang untuk berlibur? Atau hanya menjadi tempat sementara untuk bekerja dan tinggal cukup lama di Pulau Dewata yang masih mengemban filosofi hidup Tri Hita Karana.

Mengamati dari dekat, di beberapa tempat wisata di Bali memang banyak turis mancanegara yang datang berlibur, menikmati ketenangan di pinggir pantai, persawahan terasering dengan sistem subak yang diakui UNESCO, tempat menginap yang diidam-idamkan hingga kultur seni-budaya yang mampu menghipnotis para wisatawan.

Namun, hal itu dirusak oleh segelintir turis asing itu sendiri.

Meskipun sudah ada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang kemudian disempurnakan menjadi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025.

Namun, masih ditemukan hingga saat ini turis asing yang meresahkan masyarakat. Berbagai pelanggaran yang meresahkan bahkan diungkap aparatur negara, baik pelanggaran biasa hingga pelanggaran berat dan berujung pendeportasian.

Beberapa waktu lalu, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak awal Januari hingga akhir September 2026 tercatat menahan 177 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, WNA asal Pakistan dan Rusia mendominasi.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengungkapkan dari 177 orang yang berada di detensi, setidaknya ada 143 orang yang dideportasi, sisanya dipindahkan detensi.

Penahanan deteni dilakukan di kantor Imigrasi yang ada di Bali maupun Nusa Tenggara Barat (NTB) lalu ditampung Rudenim Denpasar.

"Dari WNA ini, kami mengungkap aktivitas pendetensian dan deportasi paling tinggi, tercatat ada 28 detensi dan 29 deportasi di bulan April," ujar Teguh beberapa waktu lalu di Denpasar.

Dibandingkan tahun ini, tahun 2025 deteni masih tidak terlalu banyak. Hasil data Direktorat Jenderal Imigrasi, periode yang sama, di tahun 2025 tercatat hanya ada 26 deteni sedangkan 2026 mencapai 46 orang.

Misalnya, pada 11 Februari 2025 lalu, ada lima WNA asal Australia yang memukul sekuriti Finns Beach Club hingga mengalami luka berat.

Ada juga WN Mesir berinisial AMA viral di jagat maya karena tertangkap merusak kaca salon di Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 23 Februari 2025 setelah melacak ponselnya yang hilang, namun hasil pencarian yang ternyata salah koordinat membuat dirinya marah hingga melakukan perusakan.

Lalu pada 2026, PB (36) bersama anaknya, ZB (7) yang berasal dari Rusia dilaporkan pengusaha kuliner karena tidak membayar makanan dan barang pada 26 Agustus 2026 di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung meskipun ia mencoba mengelabui pelayanan untuk membayar dengan cara mentransfer.

Mirisnya, ibu dan anak pemegang kartu Visa on Arrival (VoA) melebihi batas waktu tinggal selama 318 hari. Setelah mendekam di Rudenim Denpasar selama 35 hari, ia dideportasi ke Moskow, Rusia pada 30 September 2026.

Ada juga TE (23) ditangkap Imigrasi Bali dan Polda Bali saat dilakukan operasi gabungan di Umalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 17 September 2026 bersama 12 rekannya. Saat diperiksa, ternyata TE datang ke Bali untuk menjajakan diri di dunia prostitusi alias sebagai pekerja seks komersial menggunakan visa kunjungan.

Setelah diamankan, dirinya bersama WN Nigeria lainnya yakni EDN (30) dan UPJ (40) dideportasi dengan tujuan Lagos, Nigeria. Khusus EDN, disebutkan Teguh, pria tersebut melebihi batas izin tinggal selama 3 tahun 4 bulan.

"Khusus EDN, mendapat pendampingan di kedutaan besar Nigeria di Jakarta untuk penerbitan ETC (Emergency Travel Certificate) dan dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta," terang Teguh.

Dari beberapa kejadian tersebut, Rudenim Denpasar menyebut pelanggaran overstay menjadi salah satu yang paling banyak ditemukan, disusul juga perbuatan kerusakan juga keributan.

Bahkan, turis asing yang melakukan pelanggaran, masuk daftar penangkalan agar tidak kembali memasuki wilayah Indonesia selama kurun waktu yang telah ditetapkan berdasarkan Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup. Penetapan jangka waktu juga menjadi kewenangan Ditjen Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, fakta dan keadaan kasusnya," pungkas Teguh.

Apa Pemicu WNA di Bali Melakukan Perbuatan Meresahkan?

Ahli Sosiolog dari Universitas Udayana, Gede Kamajaya, menilai Surat Edaran Gubernur Bali tentang tatanan baru bagi wisawatan termasuk Undang-Undang Keimigrasian aturannya sudah lengkap.

Ia menyebut, aturan tersebut sudah memenuhi kewajiban, larangan sampai sanksi-sanksi yang diberikan ke wisawatan mancanegara. Bahkan sanksi sudah memuat penangkalan dalam waktu tertentu atau seumur hidup di dalam Undang-undang Keimigrasian.

Hanya saja ia mengatakan, butuh konsistensi menerapkan aturan dan penindakan (sweeping), termasuk merespons cepat aduan dari masyarakat melalui penyediaan hotline publik.

"Sinergi antara pemerintah dan publik akan sangat efektif untuk menanggulangi persoalan pelanggaran WNA. Jika mau serius melakukan penindakan dan pencegahan, banyak sebetulnya pelanggaran yang dilakukan WNA mulai dari overstay, kepemilikan properti dengan skema nominee atau usaha tanpa izin, properti ilegal dan lain-lain," terang Gede Kamajaya kepada Tirto, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Gede, berbagai ulah yang dilakukan WNA terjadi karena situasi yang disebut dengan anonimitas, dimana ketika seseorang berada di satu tempat yang tidak satupun orang mengenalnya, seseorang punya kecendrungan bertindak di luar norma.

Gede Kamajaya juga menjelaskan, lepas dari norma asal, tindakan mereka juga dilandasi rasa tidak dikenal sehingga memotivasi hasrat kesenangan.

"Ini juga jadi pemicu WNA sering melakukan tindakan melanggar hukum dari ringan sampai berat. Lebih-lebih kalau penegakkan hukumannya main-main," jelasnya.

"Tidak heran satu tempat yang awalnya jadi tujuan wisata, lambat laun jadi tempat persembunyian, jadi tempat berinteraksi ilegal dan tempat pelarian pelaku kriminal atau tindakan melanggar hukum lainnya," sambung Kamajaya.

"Coba cek sekarang, di kantong-kantong WNA seberapa banyak yang akan ditemukan overstay, kepemilikan dengan skema nominee, banyak sekali," tegasnya.

Pelanggaran WNA di Bali

Rudenim Denpasar deportasi WNA yang melakukan tindakan pelanggaran keimigrasian selama berada di Indonesia. Foto/Rudenim Denpasar

Lalu bagaimana menyikapinya, Gede Kamajaya memberikan langkah pasti seperti melakukan patroli rutin, sweeping, jemput bola, hotline yang responsif, menegakkan aturan secara serius, sinergi aparat penegak hukum (APH) dengan organisasi masyarakat baik Desa Adat, petugas adat (pecalang), serta masyarakat itu sendiri.

"Berikan sanksi juga ke pemilik akomodasi yang sengaja kedapatan mengakomodir WNA yang overstay, coba cek dan lakukan langkah-langkah serius untuk persoalan nominee ini," imbuhnya.

Di dalam UU Keimigrasian, Kamajaya bahkan menyebut sudah ada sanksinya. Penangkalan, aturan dan sanksi sudah lengkap dalam UU tersebut, hanya saja bagaimana menjaga konsistensi dalam menegakkan maupun penerapannya di lapangan.

Gede Kamajaya juga menilai perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sejumlah turis di Bali, tidak sedikit juga dilakukan agar mereka bisa pulang ke negaranya tanpa harus mengeluarkan biaya.

"Sangat mungkin, itu cara yang dipilih biar bisa kembali ke negaranya dengan gratis. Ini juga kuat dugaan berkaitan dengan kualitas pariwisata yang menurun, ini tampak dari wisatawan yang datang adalah wisatawan dengan kualitas seperti di atas (melakukan pelanggaran)," pungkasnya.

PERNYATAAN GUBERNUR BALI TERKAIT TURIS ASING UGAL-UGALAN

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

Bikin Repot Negara Tujuan Wisata

Praktisi hukum, Muhammad Zainal Abidin, menyebut fenomena sosial kejahatan yang dilakukan WNA membuat repot negara untuk pendeportasiannya. Apalagi, sampai membuat citra buruk Bali sebagai tempat pelarian yang murah dan bebas.

"Bali sering kali diromantisasi sebagai ruang pelarian (escapism) yang bebas dan murah bagi sebagian turis asing akibat disparitas nilai tukar mata uang. Ketika mereka datang dengan ekspektasi kebebasan mutlak, namun dihadapkan pada realitas keterbatasan finansial yang berujung overstay atau modus tkdak bayar makan, terjadi benturan psikologis," terang Zainal kepada Tirto.

Sebagian turis, kata Zainal, merasa norma hukum lokal tidak berlaku bagi mereka. Masyarakat lokal yang dulunya memiliki otoritas moral kuat dalam menegur wisatawan, kini sering menghadapi dilema ekonomi atau intimidasi psikologi.

"Ketika warga ragu bertindak dan pengawasan formal dari aparat dirasa lambat merespon sebelum viral di media sosial, ruang petty crimes alias kejahatan jalanan oleh WNA menjadi terbuka lebar," terang Zainal.

Pengacara lainnya yang pernah menangani bule bermasalah di Bali,

Edward Pangkahila, seorang pengacara yang pernah menanangi turis asing bermasalah di Bali memberikan tanggapannya. Diakuinya, banyak bule berulah di Bali baik kasus kecil hingga berat, namun dibalik permasalahannya muncul hal yang membuat dirinya geleng-geleng kepala.

"Dari pengalaman yang saya tangani, itu memang ada kasus yang kecil sampai yang besar. Memang ini jadi perhatian, apalagi ketika mereka berkumpul terutama saat mabuk, lalu membuat ulah akan sangat merepotkan dalam menjembatani penanganannya," terang Edward kepada Tirto.

"Nah ketika masuk perkara hukumnya, itu tidak sedikit ya pengeluaran, banyak dana yang harus dikeluarkan. Buat makan, kebutuhannya dan lainnya ya itu membuat pusing negara," imbuh Edward.

Ia menyebut, sebagai solusi, pendeportasian memang perlu dilakukan bagi bule yang berulah.

"Selain membuat ringan negara, mereka juga tidak terlalu banyak permintaan setelah diamankan, ya solusinya itu, deportasi sebagai langkah tegas," pungkas Edward.

Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Gde Made Swardhana, tidak mempermasalahkan wisawatan mancanegara datang ke Bali, namun kelakuan yang dibawa ke Bali membuat suasana jadi tidak menyenangkan.

"Kedok visa kunjungan banyak yang mengelabui petugas keimigrasian, Polda Bali, pemerintah Bali bahkan warga lokal sendiri ditipu," jelas Made kepada Tirto.

Kriminalitas yang dilakukan beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pembunuhan, penganiayaan bahkan pencurian juga dilakukan WNA. Termasuk di antaranya masalah selisih paham di negaranya, namun berakhir 'eksekusinya' di Bali.

Menurut Made, ketegasan penerapan aturan perlu ditegakkan agar baik itu WNA maupun warga lokal sendiri, tidak mencari celah dari aturan yang sudah ada.

"Aturannya jelas, pelaksanaannya belum tegas. Orang asing yang datang ke Bali, tidak menetap atau bertinggal diam di satu hotel/losmen, bahkan sering berpindah-pindah dengan alasan mencari ketenangan atau suasana baru," terangnya.

Bahkan dalam aturan yang mengatur orang asing, di UU tentang Keimigrasian bisa menjadi langkah dalam menjaga situasi dari sikap atau tingkah laku para wisatawan asing.

Ia juga menyebut, pemilik hotel atau losmen juga sudah diatur agar mencatat dan melaporkan orang asing yang menginap atau tinggal terutama di perumahan warga.

Respons Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan institusinya siap menangani berbagai pelanggaran yang dilakukan WNA, tanpa pandang bulu.

"Intinya semua jenis pelanggaran pidana, menjadi kewenangan Polri baik dilakukan WNA maupun WNI akan ditangani secara profesional sesuai peraturan yang berlaku," terang Ariasandy kepada Tirto.

Sebagai langkah preventif dan preemtif melalui himbauan untuk menghindari pelanggaran pidana dan kepada masyarakat, ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan ke call center 110 Polri.

"Ya apabila ditemukan ada perbuatan pidana, hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk WNA (hingga) ada peluang untuk deportasi, apabila dinilai oleh Imigrasi, bisa diberlakukan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, menyerahkan sepenuhnya ke pihak aparatur yang berkaitan dalam penanganan tersebut.

"Sesuai aturan keimigrasian, memang salah satu sanksi adalah deportasi. Imigrasi yang tahu tingkat pelanggaran, seperti apa bisa di deportasi (setelah) melalui banyak pertimbangan," terangnya.

Baca juga artikel terkait PARIWISATA BALI atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - News Plus
Kontributor: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Bayu Septianto