tirto.id - Delapan warga negara asing (WNA) dari lima negara dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Para WNA yang berasal dari Amerika Serikat, India, Nigeria, Bulgaria dan Rusia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas beragam pelanggaran yang dilakukan.
Berbagai pelanggaran itu di antaranya, tidak membayar makan di restoran, penyalahgunaan izin tinggal, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, overstay hingga membuka kegiatan prostitusi.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, saat dikonfirmasi menyebut delapan WNA yang dideportasi dilakukan dengan waktu berbeda dari periode 30 September hingga 7 Oktober 2026.
"Atas beragam pelanggaran, mulai tidak bayar makan di restoran hingga menjadi PSK. Setelah di data, mereka di deportasi ke negaranya masing-masing dengan kurun waktu berbeda-beda," ujar Teguh, Kamis (8/10/2026).
Rudenim Denpasar menjelaskan dari delapan WNA yang dipulangkan ke negara asalnya, ada dua perempuan asal Rusia berinisial PB (36) bersama anak perempuannya, ZB (7) dilaporkan pelaku usaha setelah mengambil barang hingga menikmati makanan, namun tidak membayar.
"Itu kejadiannya 26 Agustus 2026 di kawasan Pecatu, Kuta Selatan. Mereka menjanjikan pembayaran dengan cara mentransfer, tapi tidak kunjung dibayarkan," ungkap Teguh.
Mirisnya lagi, ternyata ibu dan anak yang memegang Visa on Arrival (VoA) telah melebihi batas izin tinggal di Indonesia selama 318 hari. Setelah 35 hari mendekam di Rudenim Denpasar, mereka lalu dideportasi pada 30 September 2026 menuju Moskow, Rusia.
Overstay juga dilakukan pria asal India berinisial DMIA. Selama 30 hari pria berusia 23 tahun itu tidak mampu membayar biaya beban melebihi batas tinggal sebesar Rp1 juta perhari. Pada 6 Oktober 2026, ia pun dipulangkan ke Bengaluru, India.
Pada 6 Oktober 2026, perempuan berinisial TE (23) dan dua pria EDN (30) dan UPJ (40) WN asal Nigeria serta seorang perempuan asal Amerika Serikat, JLH (42) juga dipulangkan Rudenim Denpasar.
Alasannya, TE orang yang diamankan Imigrasi Bali dan Polda Bali saat operasi gabungan di Umalas, Kerobokan, Badung pada 17 September 2026. Bersama 12 rekannya, TE diketahui berada di Bali bekerja di bisnis prostitusi atau pekerja seks komersial menggunakan visa kunjungan.
Sedangkan EDN tercatat melebihi batas ijin tinggal selama 3 tahun 4 bulan, begitu juga JLH asal Amerika Serikat yang overstay selama 54 hari.
"Khusus EDN, mendapat pendampingan di kedutaan besar Nigeria di Jakarta untuk penerbitan ETC (Emergency Travel Certificate) dan dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta," sambung Teguh.
"Untuk tujuan ketiga WN Nigeria ke Lagos, sedangkan JLH menuju Guam Amerika Serikat. Di tanggal 7 Oktober, pria asal Bulgaria berinisial GTH berusia 49 tahun dipulangkan ke Sofia karena overstay 65 hari," imbuhnya.
Deportasi yang dilakukan Rudenim Denpasar sebagai tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian. Setelah proses dan dokumen kepulangan lengkap, pendeportasian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Teguh juga menyebut 8 WNA juga masuk dalam daftar penangkalan agar tidak kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup. Penetapan jangka waktu juga menjadi kewenangan Dirjen Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, fakta dan keadaan kasusnya," pungkasnya.
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































