tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, pada Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
βHari ini Selasa (27/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB,β ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Rustian diketahui sudah tiba di Gedung KPK dan langsung masuk ke dalam guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Selain Rustian, pemeriksaan juga dilakukan kepada tujuh saksi lainnya hari ini. Mereka yaitu, Denny Herman selaku Tenaga Ahli BNPB; Purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB, Agus Marsanto dan Jahidin Cilo; Kepala Biro Perencanaan BNPB, Andria Yuferryzal; Kepala Biro SDM BNPB, Yahya Djunaid; serta Kepala Biro Keuangan BNPB, Pambudi Suroyo Jati.
Lalu seorang aparatur sipil negara di BNPB, yakni Firman Hairu Yusup.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang terkait BNPB. Dalam kegiatan itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
KPK juga telah menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Kasus ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024β2026.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































