Menuju konten utama

KPK Periksa Sekretaris Utama BNPB Rustian

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

KPK Periksa Sekretaris Utama BNPB Rustian
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (ketiga kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). KPK memeriksa Rustian dan 13 orang lainnya sebagai saksi dalam OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan di lingkungan BNPB. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, pada Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

β€œHari ini Selasa (27/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Rustian diketahui sudah tiba di Gedung KPK dan langsung masuk ke dalam guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Selain Rustian, pemeriksaan juga dilakukan kepada tujuh saksi lainnya hari ini. Mereka yaitu, Denny Herman selaku Tenaga Ahli BNPB; Purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB, Agus Marsanto dan Jahidin Cilo; Kepala Biro Perencanaan BNPB, Andria Yuferryzal; Kepala Biro SDM BNPB, Yahya Djunaid; serta Kepala Biro Keuangan BNPB, Pambudi Suroyo Jati.

Lalu seorang aparatur sipil negara di BNPB, yakni Firman Hairu Yusup.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang terkait BNPB. Dalam kegiatan itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

KPK juga telah menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Kasus ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024–2026.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto