Menuju konten utama

Kepala Desa Asal Klaten Gugat Program Kopdes Merah Putih ke MK

Kades asal Klaten dan dua Pemohon lainnya menggugat kebijakan Kopdes Merah Putih ke MK. Program ini dinilai membebani dana desa dan mematikan warung rakyat.

Kepala Desa Asal Klaten Gugat Program Kopdes Merah Putih ke MK
Koalisi masyarakat sipil resmi menyerahkan permohonan pengujian materiil terkait penyelenggaraan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. foto/Rayfahd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang kepala desa asal Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad, resmi mengajukan permohonan uji materiil terkait penyelenggaraan program Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Gugatan tersebut diajukan Sabiq bersama Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute) dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari yang tergabung dalam Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih.

Koalisi masyarakat sipil ini turut didampingi oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, Trend Asia, serta Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru. Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026.

Peneliti hukum CELIOS, Muhammad Saleh, menegaskan gugatan ini ditempuh guna menghentikan pola pengelolaan koperasi yang dipaksakan secara sepihak (top-down) oleh pemerintah pusat, sekaligus menyelamatkan alokasi Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat.

"Pada dasarnya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan operasi komando yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi," ujar Muhammad Saleh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/10/2026).

Permohonan ini menguji konstitusionalitas tiga regulasi sekaligus, yakni Undang-Undang tentang Desa, Undang-Undang tentang Perkoperasian, serta Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Saleh menambahkan, kebijakan sentralistik ini kian menempatkan aparatur dan warga desa pada posisi yang rentan dikorbankan.

"Selama ini desa selalu menjadi korban dari berbagai program dan kebijakan pemerintah pusat yang seolah-olah membebankan semua program pusat kepada pemerintah desa," tegasnya.

Dalam petitumnya, koalisi mendesak MK menghentikan pelaksanaan program Kopdes Merah Putih secara menyeluruh, melakukan evaluasi terbuka hingga terbitnya undang-undang perkoperasian baru, melarang penggunaan aset dan Dana Desa sebagai agunan kredit perbankan Himbara, serta memberikan rambu hukum bagi proses legislasi di DPR.

Koalisi juga membuka posko aduan daring selama dua pekan guna mendata kerugian yang dialami masyarakat desa.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyoroti pembiayaan program tersebut yang dinilai menyedot pos APBN dan pinjaman perbankan secara ugal-ugalan.

"Kopdes Merah Putih ini adalah kebijakan koperasi yang paling buruk sepanjang sejarah yang pernah ada. Karena ini tidak hanya melibatkan APBN tapi juga melibatkan dana kredit dari perbankan," kata Bhima.

Bhima mengalkulasi, alokasi pagu anggaran sebesar Rp240 triliun tersebut sejatinya jauh lebih berdaya guna jika disalurkan langsung sebagai stimulus permodalan usaha rakyat di akar rumput.

"Kalau Rp240 triliun itu kemudian dibagikan menjadi kredit murah, kredit dengan bunga rendah kepada pelaku usaha warung-warung kecil di seluruh Indonesia yang jumlahnya 3,9 juta warung, maka tiap warung akan mendapat tambahan modal 61 juta," terangnya.

Selain persoalan efisiensi anggaran, Bhima memperingatkan ekspansi Kopdes Merah Putih berisiko mematikan eksistensi pedagang kecil dan unit usaha mikro di perdesaan.

"Selain itu, kami juga melihat Kopdes ini dia kanibal, dia memakan usaha-usaha rakyat. Jadi, Kopdes sama sekali bukan ekonomi kerakyatan. Kopdes justru membunuh pelaku usaha UMKM, warung-warung mikro skala kecil," ujar Bhima.

Sorotan tajam turut disuarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai operasionalisasi program tanpa payung hukum undang-undang spesifik ini berpotensi memicu korupsi struktural.

ICW mengingatkan, pemotongan Dana Desa untuk menanggung beban program berisiko memangkas alokasi pembiayaan layanan publik dasar di tingkat desa, mulai dari kegiatan Posyandu hingga insentif para guru pendidikan anak usia dini (PAUD).

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Mochammad Fajar Nur