Menuju konten utama

Menkop Ajukan Skema Pembayaran Gaji ASN Lewat KDKMP ke Kemenkeu

Menkop Ferry Juliantono ajukan skema pembayaran gaji ASN lewat Koperasi KDKMP ke Kemenkeu. Kebijakan ini siap diberlakukan mulai tahun ini.

Menkop Ajukan Skema Pembayaran Gaji ASN Lewat KDKMP ke Kemenkeu
Pegawai membuka pintu Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah siap beroperasi di kelurahan Graha Indah, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (18/4/2026). Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan sembilan unit dari 34 unit Koperasi Merah Putih (KMP) yang sudah dibentuk di setiap Kelurahan dapat beroperasi pada juni 2026 mendatang. ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengaku telah mengajukan skema pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia juga membeberkan, Kemenkop telah merampungkan penganggaran skema pembayaran gaji ASN lewat KDKMP.

"Mekanismenya, kan sudah dianggarin, nanti pembayarannya melalui [KDKMP]. [Skema tersebut] sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," sebutnya ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam kesempatan itu, ia belum menyampaikan rincian skema pembayaran gaji ASN melalui KDKMP. Ferry hanya menyebutkan, pembayaran gaji itu telah siap dilakukan.

Saat ditanya apakah skema itu bakal berlangsung tahun depan, Ferry menyatakan skema tersebut berlangsung mulai tahun ini.

"Sudah akan siap dibayarkan,” sebutnya.

“Sekarang ini,” lanjut Ferry.

Diberitakan sebelumnya, Ferry mengungkapkan Kemenkop tengah menggodok skema bersama Kementerian Keuangan untuk mengubah peran koperasi menjadi unit layanan jasa keuangan, termasuk menyalurkan gaji ASN serta dana pensiun.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam, dikutip dari ANTARA, Rabu (7/10/2026).

Langkah ini diklaim sebagai bagian dari strategi penguatan kelembagaan koperasi agar dapat merebut porsi pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing menghadapi dominasi sektor perbankan.

Pemerintah juga tengah mengupayakan penguatan posisi hukum melalui revisi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang mencakup usulan pembentukan lembaga pengawas independen hingga perluasan penjaminan simpanan masyarakat di koperasi.

"Kalau itu terjadi, dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," seloroh Ferry.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah