Menuju konten utama

4 Tahun UU TPKS: Mengapa Korban Masih Harus Berjuang Sendiri?

Empat tahun UU TPKS diundangkan, Komnas Perempuan soroti lemahnya koordinasi KemenPPPA dan carut-marutnya birokrasi daerah dalam melindungi korban.

4 Tahun UU TPKS: Mengapa Korban Masih Harus Berjuang Sendiri?
Header Wansus Ratna Batara Munti. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Digagas Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil sejak 2012, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memperluas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya kerap luput dari mata hukum di Indonesia.

Sebelum UU TPKS diundangkan pada 2022, kekerasan seksual dalam KUHP masih terbatas pada perkosaan dan pencabulan. Hukuman tidak berhenti pada pidana bagi pelaku. Tapi turut menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk hak untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian.

Pemenuhan UU TPKS melibatkan berbagai lembaga dengan fungsi berbeda, mulai dari layanan pengaduan dan pendampingan di daerah, perawatan medis dan psikologis, penyidikan oleh kepolisian, hingga penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan. Seluruh proses itu semestinya saling terhubung.

Namun, empat tahun berselang, Komnas Perempuan justru menemukan jurang pemisah yang lebar antara teks undang-undang dan realitas di birokrasi.

Komnas Perempuan menilai, mandat yang sudah diatur undang-undang dan aturan turunannya sudah sangat jelas. Meski begitu, belum dijalankan secara menyeluruh oleh pihak eksekutif.

Empat tahun berlalu setelah UU TPKS diundangkan, korban kekerasan seksual masih harus mengurus kebutuhan pemulihan haknya dengan menjemput bola.

Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, juga mencontohkan layanan yang belum merata seperti temuannya di Maluku. Di Ambon, kata dia, hanya ada satu psikolog untuk satu provinsi, sedangkan di Tual, psikolog harus didatangkan dari Makassar untuk mendampingi korban yang melapor ke kepolisian.

“Layanan terpadu itu kan sebenarnya mandat dari undang-undang, ya. Jadi bagaimana korban itu dijangkau oleh lembaga layanan, bukan korban yang ke sana kemari ke sana kemari. Nah, itu masih belum,” tutur Ratna kepada Tirto, Rabu (21/10/2026).

Ratna bukan orang baru dalam perjuangan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Pada 1998, ia turut mendirikan Koalisi Perempuan Indonesia dan mengoordinasikan jaringan masyarakat sipil yang mengadvokasi legislasi terkait kekerasan terhadap perempuan.

Sebagai pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna juga ikut menyampaikan masukan dalam konsultasi publik penyusunan daftar inventarisasi masalah RUU TPKS pada Februari 2022. Kini, di Komnas Perempuan, Ratna turut menangani pengaduan korban serta menyusun kajian dan rekomendasi bagi kementerian maupun lembaga terkait.

Kepada Tirto, Ratna menguraikan berbagai kusutnya persoalan yang masih terus terjadi dalam empat tahun UU TPKS diundangkan.

Menteri PPPA menyebut pembagian peran antarlembaga masih perlu diperjelas melalui koordinasi. Apakah yang masih menjadi masalah?

Semua lembaga itu peran-perannya sudah jelas di dalam Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Apa peran LPSK? Perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Apa peran Komnas Perempuan? Peran kami pemantauan, memberikan rekomendasi, juga memberikan rujukan. Apa mandat kementerian lembaga? [Tanggung jawab terhadap] empat aspek: pencegahan, penanganan, pemulihan, perlindungan. Justru yang belum dijalankan peran koordinasi oleh KemenPPPA sebagai koordinator.

Kita memiliki tujuh aturan turunan ya, dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan presiden. Salah satu aturannya, PP nomor 27 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS. KemenPPPA perannya sebagai koordinator. Setelah PP-nya itu terbit seharusnya ada instrumen pemantauan, harus ada koordinasi, dan harus ada yang mengevaluasi.

Kalau Komnas Perempuan posisinya ya mengevaluasi secara mandiri. Kita instrumennya itu sudah bikin sendiri dan rencana nanti di 2027 akan kita jalankan. Pertanyaannya, apakah Kementerian Pemberdayaan Perempuan ini sebagai koordinator yang ditunjuk oleh undang-undang sudahkah membuat instrumen itu? Sudah empat tahun, tapi saya tidak mendengar terobosan di dalam apakah itu pencegahan maupun implementasi untuk pemenuhan hak-hak korban.

Kenapa Kementerian Lembaga itu enggak berjalan? Karena memang kurang koordinasi dan memang belum dipatuhi Undang-Undang TPKS oleh pemerintah ini.

Katanya akan ada pencegahan di pesantren. Harus ada langkah pencegahan yang jelas, konsep program yang terukur, dan instrumen untuk mengevaluasi efektivitasnya. Nah, itu peran eksekutif. Dalam hal ini sudah ditunjuk si Kementerian Pemberdayaan Perempuan sebagai koordinator melaksanakan Undang-Undang TPKS.

Jadi empat tahun ini memang belum ada progresnya kalau menurut saya. Sementara kasus-kasus itu terlalu banyak dan responnya itu masih sporadis.

Ilustrasi Pelecehan Seksual

ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Toestus

Apakah masih terdapat permasalahan dalam aturan TPKS? Semisal aturan teknis atau turunan yang terlambat?

Bukan terlambat, sudah ada hampir semua. Tinggal satu, pemberantasan (Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS). Pemberantasan itu juga adalah kewajiban KemenPPPA, kan dia koordinatornya. Sampai sekarang aturan turunan soal pemberantasan itu kan masih nggak ada, jadi masih baru 6, kan harusnya 7.

Jika pembagian peran sudah jelas, apa yang seharusnya dikoordinasikan bersama kementerian teknis?

Misalnya soal penanganan, Kementerian Sosial itu punya UPTD bidang sosial yang juga bisa menerima pengaduan. Lalu dia juga punya peran terkait rumah aman, yang seharusnya ada di setiap UPTD, di setiap wilayah. KemenPPPA kan mengawal UPTD PPA-nya (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). Dia memang harus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk UPTD bidang sosial, termasuk penyediaan rumah aman, termasuk integrasi sosial.

Apakah berarti pembagian perannya kurang jelas? Saya kira sudah jelas aturannya. Kementerian Sosial kan punya Permensos. Tapi sekali lagi, koordinasinya seperti apa? Apakah menteri sebagai koordinator itu membagi peran, dan yang lainnya mematuhi atau tidak? Itu juga tantangan. Apakah itu sudah dilakukan?

Begitu juga dengan Kementerian Kesehatan, yang terkait dengan pemulihan korban secara fisik dan psikis karena Kementerian Kesehatan yang punya rumah sakit. Rumah sakit daerah itu selain memulihkan korban secara fisik dan psikis juga berperan sebagai medikolegal: pemeriksaan psikolog, visum et repertum, visum psikiatri. Itu masih berbayar enggak buat korban? Jelas enggak pembagiannya? Bisa enggak Menteri PPPA menegaskan, “Tolong ya Kementerian Kesehatan, gratiskan visum et repertum dan visum psikiatri itu.” Jangan sampai jadi beban korban.

Kementerian Dalam Negeri itu punya wewenang atas pemerintah daerah. Harusnya Kemendagri mengatur supaya daerah mendirikan UPTD PPA, karena belum semua daerah punya, terutama di level kabupaten dan kota.

Unit perlindungan perempuan dan polwan-polwan itu juga harus disediakan di Polsek, diturunkan ke komunitas. Ini yang harus dikoordinasikan oleh Menteri dengan institusi aparat penegak hukum.

Rumah sakit juga hanya ada di kota-kota. Bagaimana kalau Puskesmas dilengkapi psikolog dan visum et repertum juga bisa dilakukan di Puskesmas?

Apa masalah mendasar dalam pelaksanaan UU TPKS saat ini?

Bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual ini belum disosialisasikan secara maksimal. Apa sih pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik? Pelecehan seksual fisik aja ada tiga bentuk. Apa sih perbudakan seksual? Itu sendiri paham enggak sih?

Ini di Kementerian Lembaga, kebetulan peran saya adalah melakukan penyikapan, Penyikapan Komnas Perempuan, melalui surat-surat rekomendasi untuk meminta klarifikasi. Komnas Perempuan menerima rata-rata 4.000 pengaduan setiap tahun, dan sebagian pelakunya orang-orang di kementerian — PNS. Di internal mereka tidak ada layanan terpadu bagi korban, dan pengaduan korban tidak direspons dengan UU TPKS.

Ada korban yang dilecehkan secara nonfisik, tapi birokrat yang merespons pengaduan itu tidak paham apa itu kekerasan seksual nonfisik. Pelecehan seksual dianggap selalu fisik. Padahal atasannya, seorang PNS, mengirim chat kepada asistennya yang calon PNS, dan itu ada relasi kuasa. Chat-nya sudah mengajak hubungan seksual, kata-katanya vulgar, dan berujung merendahkan korban.

Pelaporan korban ditolak, lalu dia juga tidak boleh didampingi pendamping atau kuasa hukum karena dianggap ini masalah internal. Itu situasi yang saya temukan sebelum UU TPKS, dan sekarang masih belum berubah. Kami juga menemukan kasus seperti itu di rumah sakit.

Apakah di semua lingkungan kementerian terjadi hal seperti itu?

Sebelum ke Komnas Perempuan, saya koordinator tim TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) Kemenkop UMKM, waktu ada kasus perkosaan oleh empat karyawannya. Tiga di antaranya sudah PNS. Yang diperkosa tenaga honorer. Kasus itu di-SP3 — tapi waktu itu saya masih di LBH APIK — bersama jaringan perempuan, kami minta dibongkar lagi karena penyelesaiannya bermasalah, baik secara internal maupun di kepolisian.

Sekarang Kementerian Koperasi sudah punya panduan, punya ruangan untuk mengadu, punya mekanisme pendampingan, dan sudah melakukan sosialisasi. Apa yang sudah dilakukan Kementerian Koperasi itu bisa di-copy paste ke kementerian-kementerian lain, supaya jangan mengulang hal yang sama.

Kami juga sudah membuat panduan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kementerian lembaga, membuat workshop-nya, dan men-sounding kementerian-kementerian. Ada yang merespons. Kami berharap mereka membuat terobosan internal, semacam mekanisme.

Ada bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang masih sulit mendapati layanan?

Ilustrasi Pelecehan Seksual

ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Moccacinoo

Kekerasan dalam pacaran. Ini banyak sekali kasus. Coba lihat kasus YTR (Perempuan korban penyekapan, penganiayaan berat, dan dugaan kekerasan seksual oleh pacar di Bandung). YTR itu begitu rentannya dia menjadi target penganiayaan dan perbudakan seksual oleh pacarnya.

Tapi kan masyarakat — seringkali aparat penegak hukum — itu mengatakan, “Oh, kalau ada seorang pacar yang mengaku dilakukan kekerasan pada pacarnya, itu kan mereka enggak ada tuh. Mereka suka sama suka.” Mudah sekali menyeret pada suka sama suka. Kecuali kayak YTR ada penganiayaan berat baru tuh pada bergerak.

Tapi banyak sekali kasus seksual yang terjadi dalam relasi intim yang di luar perkawinan. Kalau di dalam perkawinan masih ada Undang-Undang PKDRT. Tapi kalau misalnya di luar perkawinan, kayak dalam relasi intim domestik atau intim seksual, itu sulit sekali diterima di kepolisian karena dianggap suka sama suka.

Lalu kenapa enggak langsung melaporkan? Padahal kan itu susah. Karena ada relasi kuasa, ada ketergantungan psikologi, sama kayak suami istri sebenarnya. Ada kepercayaan, ada kerentanan, ketergantungan emosional dari korban ke pelaku. Sehingga itu kayak lingkaran siklus kekerasan. Jadi ketika terjadi kekerasan, lalu ada permintaan maaf, rujuk lagi, lalu dimaafkan, mengulang lagi. Ada UPTD yang menolak menangani itu karena bias kalau perempuan dewasa, itu ya suka sama suka.

Salah satu yang menjadi fokus UU TPKS adalah pemulihan hak korban. Apa yang masih terabaikan?

Selama ini pemulihan hanya dilihat sebagai pemulihan psikologis atau soal hukum. Bagaimana dengan kesehatan reproduksi?

Ketika kekerasan seksual melibatkan persetubuhan, sebelum 72 jam korban harus segera mendapatkan penanganan, misalnya kontrasepsi darurat. Jangan sampai dia mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Lalu HIV dan penyakit menular seksual harus dicegah. Itu tidak jalan, padahal sudah ada Undang-Undang Kesehatan, termasuk akses aborsi aman.

Pelaku itu kan tidak tahu apakah dia juga punya PMS atau HIV. Itu hak korban untuk cepat diantisipasi. Puskesmas seharusnya menyiapkan kontrasepsi darurat dan antisipasi penyakit seksual.

Soal akses layanan, realisasinya bagaimana?

Layanan terpadu itu kan sebenarnya mandat dari undang-undang, ya. Jadi bagaimana korban itu dijangkau oleh lembaga layanan, bukan korban yang ke sana kemari ke sana kemari. Nah itu masih belum.

Jadi kayak polisi, gitu misal. Sudah jelas korbannya misalnya trauma, dia ditangani katakanlah di UPTD PPA atau di lembaga psikolog. Nah, itu polisi kan bisa datang. Bisa memeriksa enggak usah nunggu dia datang ke kantor kepolisian. Kenapa harus cepat diperiksa? Karena kita butuh cepat mengamankan alat bukti, barang bukti supaya pelakunya enggak kabur. Kan gitu makanya harus terpadu.

Apa juga ada masalah infrastruktur layanan?

UPTD PPA itu masih belum merata, terutama di daerah kepulauan. Saya pernah memantau ke Maluku. Di kota Ambon, psikolognya cuma satu orang untuk satu provinsi. Di Tual, saya sempat ke Polresnya, psikolognya didatangkan dari Makassar. Menyedihkan sekali. Kenapa tidak bikin pelatihan, kerja sama dengan organisasi profesi psikolog, lalu dianggarkan? Yang penting anggarannya mana untuk meng-hire psikolog-psikolog ini, dan mereka harus dilatih.

Untuk lapor polisi, korban harus menyeberang laut karena unit perlindungan perempuan dan anak hanya ada di Polres dan Polda. Harusnya didekatkan. Unit itu jangan hanya di Polres, tapi sampai ke Polsek, karena Polsek yang paling dekat dengan wilayah korban.

Daerah-daerah ini tidak bisa diperlakukan seperti daratan yang aksesnya mudah. Harus ada terobosan.

Bagaimana dengan penerapan UU TPKS di daerah?

Ilustrasi Pelecehan Seksual

ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Dianiapsari-1

Daerah banyak disuruh mendukung proyek PSN, koperasi desa. Anggarannya diambil untuk itu, sementara tidak ada keberpihakan anggaran untuk penanganan korban.

Saya datang ke Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Koperasi desa dibangun begitu mewah gitu, ya. Maksudnya bagus. Ya terserah, mungkin memang koperasi diperlukan, tapi anggaran untuk penanganan korban juga harus ada.

Di pulau-pulau, semakin susah kehidupan warga. Apalagi kalau ada kasus pemerintah daerahnya merasa kurang anggaran karena anggarannya diserap untuk pusat.

Penentuan izin soal penambangan itu diurus di pusat, mereka kebagian sangat sedikit untuk anggaran bagi daerahnya, sehingga berdampak pada anggaran buat penanganan korban. Dalam hal ini bahkan tidak ada kompensasi buat warga-warga yang dieksploitasi. Kita harus membayangkan konteks korban-korban TPKS dalam situasi seperti itu. Jadi itu juga harus kita anggap kasus-kasus struktural, persoalan di mana anggaran itu tidak tersedia. Karena eksploitasi oleh pusat ke daerah, tidak ada pemasukan daerah. Enggak bisa daerah mengontrol pembangunannya sendiri, layanannya semakin minim. Jadi ini sudah seperti lingkaran setan.

Jadi ketika terjadi KDRT, dengan situasi seperti itu, ya semakin sulit ini situasinya dan itu sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.

Dari sisi korban, apakah masih ada persoalan mengenai pemulihan hak?

Soal pengajuan restitusi [pengembalian hak ganti rugi]. Pengajuan restitusi itu hak korban. Tapi kadang korban tidak mau mengajukan restitusi, dan itu harusnya jadi evaluasi. Mesti ada edukasi ke masyarakat bahwa restitusi itu hak.

Masyarakat masih khawatir, kalau minta restitusi nanti pelaku dibebaskan atau diringankan hukumannya. Ada juga rasa jijik, [mereka bilang] “Ngapain dapat uang dari pelaku? Kami hanya minta pelaku dipenjara.” Padahal tanggung jawab pelaku ada dua, memberikan restitusi bagi korban dan menjalankan vonis sanksi hukum. Tidak bisa salah satu, harus dua-duanya, satu paket.

Kemampuan pelaku juga harus benar-benar diinvestigasi. Jangan jaksa hanya dengar dari orang tua. Orang tua mungkin tahu anaknya tidak mau mengeluarkan uang, lalu bilang anak saya miskin, tidak punya uang. Harusnya diselidiki, dia kerja di mana.

Selama ini kalau tidak sanggup membayar, dapat kurungan pengganti enam bulan, tapi korban tidak dapat apa-apa. Padahal sudah ada aturan bahwa kalau pelaku benar-benar tidak mampu, negara yang membayarkan, dan sudah ada PP-nya. Tinggal dilaksanakan. Itu harus dievaluasi.

Dari sisi hukuman terhadap pelaku, apa masih terdapat masalah?

Rehabilitasi itu mandat UU TPKS, sudah dijalankan belum? Nggak ada itu dijalankan rehabilitasi untuk pelaku. Contohnya si Bechi. Mana direhabilitasi dia. Malah dia diremisi tanpa aturan yang jelas.

Kasus Bechi yang keluar itu harus dievaluasi, kok bisa keluar dengan alasan seperti itu. Pertama bahwa hak korban ketika pelaku dibebaskan, itu harus diinformasikan. Yang kedua, pelaku itu harus direhabilitasi, enggak bisa hanya dipidana. Ada rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial. Cara pola pikirnya itu harus diperbaiki, enggak bisa cuma dikeluarin aja. Masa pidananya saja belum selesai.

Yang harus dilakukan untuk rehabilitasi sosial itu mindset-nya itu. Jadi ada terapi ya. Kalau di luar negeri itu kita bisa lihat ada terapi perubahan perilaku. Jadi dirubah perilaku, disadarkan bahwa ini yang kamu perbuat, itu dampaknya luar biasa bagi korban. Disadarkan mindset-nya. Baru dibebaskan, kan gitu. Program-program di lembaga pemasyarakatan itu kan bukan rehabilitasi pelaku.

Alasan kelakuan baik juga sangat sumir. Kelakuan baik apa, orang dia pelaku. Kalau di penjara dia ceramah dan salat, itu sama saja dengan di pesantren. Apa jaminan dia tidak mengulangi kekerasan seksual ketika keluar?

Apa yang Anda harapkan agar UU TPKS benar-benar dijalankan?

Kalau saya sebenarnya sederhana, kembali kepada marwah undang-undang maupun aturan turunannya yang sudah jelas, siapa melakukan apa. Kalau memang belum jelas, misalnya memerlukan SOP atau mekanisme yang lebih jelas, harus disebut yang mana yang tidak jelas dan harus ada solusi.

Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi secara tertulis dan di forum-forum, berbasis pengaduan di lapangan. Tapi kepatuhan kementerian lembaga terhadap rekomendasi kami dipertanyakan. Kadang surat klarifikasi kami tidak direspons. Kami bukan eksekutif. Yang mengeksekusi pasal-pasal UU TPKS itu kewajiban eksekutif.

Baca juga artikel terkait IMPLEMENTASI UU TPKS atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah