Menuju konten utama

Pimpinan KPK Usul Rampas Aset Tak Dilaporkan dalam LHKPN

Pimpinan KPK usul aset penyelenggara negara yang tak lapor LHKPN bisa dirampas negara. Ketentuan ini diusulkan masuk klausul RUU Perampasan Aset.

Pimpinan KPK Usul Rampas Aset Tak Dilaporkan dalam LHKPN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) memuat kewenangan bagi aparat penegak hukum merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak sebagaimana dilansir Antara, dikutip oleh Tirto, Selasa (27/10/2026).

Tak hanya menyasar kepemilikan aset yang melampaui laporan resmi, Tanak juga mendorong negara memiliki dasar hukum kuat untuk menyita seluruh harta milik pejabat yang sengaja mengabaikan kewajiban pengisian LHKPN.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Tanak menilai, regulasi tersebut nantinya juga dapat mengakomodasi mekanisme keberatan yang adil bagi penyelenggara negara.

Namun, sanksi tegas perampasan dinilai mendesak agar para pejabat tidak lagi berani memanipulasi kepemilikan aset riil mereka.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ungkap Tanak.

Di sisi lain, pimpinan komisi antirasuah ini meminta agar nomenklatur "perampasan" dalam draf regulasi tersebut tetap dipertahankan dan tidak diubah dengan istilah lain yang dapat mengaburkan substansi penegakan hukum.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Tanak mencontohkan klausul Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), yang sejak awal telah mengadopsi terminologi perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tanak.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Penulis: Antara
Editor: Mochammad Fajar Nur