Menuju konten utama

Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Solo

Sindikat ini mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk menjalankan praktik bisnis prostitusi online.

Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Solo
Pengungkapan kasus kriminal ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat kepolisian pada Kamis malam, 22 Oktober 2026.Foto/Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jajaran Polresta Solo membongkar jaringan sindikat prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Solo dan sekitarnya. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi ini. Sindikat ini diketahui mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk menjalankan praktik bisnis haram tersebut.

Pengungkapan kasus kriminal ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat kepolisian pada Kamis malam, 22 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, sindikat yang seluruh anggotanya berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, ini ternyata telah beroperasi selama kurang lebih 10 hari di wilayah Solo Raya sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.

Kapolresta Solo, AKBP Condro Sasongko, mengatakan dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang berperan sebagai mucikari atau pelaku utama, sementara 13 orang lainnya berperan sebagai operator aplikasi.

"Kami menetapkan 14 orang tersangka," kata Condro Sasongko, dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Identitas para tersangka yang ditangkap, yakni D selaku mucikari, serta 13 operator lainnya yang berinisial PR, EIM, MBN, RS, A, MC, S, RR, AD, P, S, DS, dan R.

Penggerebekan bermula ketika petugas kepolisian berhasil menjaring dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur di salah satu hotel berbintang Kota Solo. Dari penangkapan awal tersebut, polisi mendatangi sebuah rumah di wilayah Kabupaten Boyolali yang dijadikan sebagai mess sekaligus kantor operasional bagi para operator aplikasi hijau.

Eksploitasi Anak di Bawah Umur dan Sistem Kerja Sindikat

Dalam menjalankan aksinya, sindikat asal Sukabumi ini tidak tanggung-tanggung memanfaatkan empat orang perempuan yang masih di bawah umur, dengan rentang usia antara 15 hingga 17 tahun.

Kasat PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari, menjelaskan eksploitasi yang dialami para korban sangat memprihatinkan. Dalam sehari, setiap korban dipaksa untuk melayani rata-rata lima hingga sepuluh orang pria hidung belang. Setiap transaksi dipatok dengan tarif bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per pelanggan.

Sementara itu, para operator aplikasi online mendapatkan imbalan gaji tetap dari sang mucikari utama berinisial D sebesar Rp5.500.000 per bulan. Selain gaji bulanan, para operator juga mendapatkan komisi tambahan sebesar Rp50.000 untuk setiap pelanggan yang berhasil digaet. Berdasarkan catatan keuangan yang disita, keuntungan bersih yang diraup sindikat ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir diperkirakan mencapai Rp7 juta lebih.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti penting berupa alat kontrasepsi, serta belasan unit telepon genggam (smartphone) yang digunakan para operator untuk menjalankan aplikasi prostitusi online.

Para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Solo dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 419 atau Pasal 421 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama hingga 15 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Khistian Tauqid

tirto.id - Flash News
Reporter: Khistian Tauqid
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama