Menuju konten utama

Pejabat Kemenhub Didakwa Pungli Izin Berlayar, Totalnya Rp2,34 M

Pejabat Kemenhub Yudi Kurniawan didakwa lakukan pungli izin berlayar Rp2,34 M di Pelabuhan Palembang. Uang hasil pemerasan dipakai beli Harley.

Pejabat Kemenhub Didakwa Pungli Izin Berlayar, Totalnya Rp2,34 M
Pejabat Kemenhub Agus Kurniawan menjalani sidang dakwaan perkara dugaan pungutan liar izin berlayar kapal di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (26/10/2026). FOTO/Irwanto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Wilayah Kerja Karang Agung pada pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan izin berlayar kapal di Sungai Musi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (26/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan total uang pungli yang diraup oknum pejabat Kementerian Perhubungan tersebut mencapai Rp2,34 miliar.

Pada dakwaan pertama, JPU menggunakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga menggunakan dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Dalam dakwaan alternatif, terdakwa dijerat Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Peras 23 Agen Kapal

JPU menyebut terdakwa Yudi Kurniawan menerima uang sebesar Rp2.345.300.000 atau Rp2,345 miliar dari 23 perusahaan agen kapal selama periode Mei-Desember 2025. Uang tersebut diduga berasal dari pembayaran penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang dipungut di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam praktiknya, terdakwa Yudi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Perhubungan itu melakukan pungli kepada perusahaan agen kapal dengan nominal berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta setiap berlayar. Jika permintaan tidak dipenuhi, penerbitan SPB dan SPOG dapat diperlambat atau tidak diproses sama sekali.

Ancaman itu membuat agen kapal terpaksa memenuhi permintaan pembayaran tambahan. Mereka khawatir kapal harus menunggu lebih lama di pelabuhan sehingga menimbulkan kerugian operasional lebih banyak.

Gunakan Anak Buah untuk Tarik Setoran

JPU menyebut terdakwa memerintahkan anak buahnya, Agus Darmawan, mengumpulkan permohonan penerbitan dokumen setiap bulan. Agus juga disuruh menghubungi agen-agen kapal agar membayar tambahan di luar ketentuan PNBP.

"Selama Mei hingga Desember 2025 terdapat 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja terdakwa," ungkap JPU dari Kejari Musi Banyuasin M Dio Abensi saat membacakan dakwaan.

JPU menjelaskan, uang pungli sebesar Rp2,34 miliar tersebut didapat terdakwa dari tiga sumber. Yakni sebanyak Rp1,76 miliar yang langsung diterima terdakwa dari para agen kapal, kemudian sebesar Rp167,5 juta terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan, dan pembayaran SPOG sebesar Rp417 juta yang juga diterima dari saksi Agus.

"Uang tersebut diterima melalui dua cara, yakni transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang dikuasai terdakwa dan penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk di Pelabuhan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP," kata JPU.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya itu, JPU mengatakan, terdakwa memberikan uang pungli tersebut kepada empat orang. Yakni Agus Darmawan sebesar Rp70 juta, saksi Wahyudi sebanyak Rp42 juta, serta Erwinsyah dan Hendri yang masing-masing menerima Rp56 juta.

"Terdakwa sendiri mendapatkan uang pungli sebesar Rp2.121.300.000. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy dan tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram," kata JPU.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah