Menuju konten utama

Komnas HAM Sampaikan 3 Catatan Kritis Respons Draf RUU HAM

Komnas HAM menilai draf baru RUU HAM melemahkan peran kelembagaan. Rekomendasi tak lagi mengikat dan hak warga adat belum diakomodasi.

Komnas HAM Sampaikan 3 Catatan Kritis Respons Draf RUU HAM
Anis Hidayah saat ditemui usai diskusi publik di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2026). tirto.id/Rayfahd Haykal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang dinilai menunjukkan indikasi pelemahan kelembagaan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai perombakan regulasi tersebut sejatinya bukan sekadar revisi, melainkan penggantian undang-undang secara menyeluruh karena mengubah lebih dari 50 persen materi pokok dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Revisi undang-undang ini sesungguhnya bukan revisi tetapi lebih kepada penggantian, karena lebih dari 50 persen ya substansi yang ada di dalam RUU ini diubah," kata Anis Hidayah saat ditemui usai diskusi publik di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Salah satu sorotan utama Komnas HAM tertuju pada tergerusnya independensi lembaga, menyusul dihapuskannya klausul penegasan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen di pasal definisi.

Selain itu, draf terbaru tersebut menghapus ketentuan yang mewajibkan rekomendasi Komnas HAM dipatuhi secara hukum dan hanya menyisakan sifat mengikat pada hasil mediasi. Anis menegaskan, hilangnya daya ikat pada rekomendasi pemantauan dan kajian berpotensi memperpanjang rantai impunitas serta memicu ketidakadilan bagi para korban pelanggaran HAM.

"Rekomendasi Komnas HAM diabaikan oleh banyak pihak. Rendah sekali tingkat kepatuhan para pihak terhadap rekomendasi kami yang itu berdampak kepada impunitas, ketidakadilan yang diterima oleh para korban," tegas Anis.

"Kalau rekomendasi kita tidak mengikat ya itu bukti pelemahan. Kalau menguatkan ya harus dibuat mengikat seluruh rekomendasi Komnas HAM baik itu kajian, baik itu pemantauan, maupun itu mediasi," sambungnya.

Dari aspek pemenuhan hak korban dan kelompok rentan dalam draf RUU HAM per 7 September 2026 yang ditelaah Komnas HAM, dipandang belum optimal menyerap instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, memaparkan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta hak atas lingkungan hidup juga belum diatur secara komprehensif.

"Masyarakat adat harus diakui hak-haknya seperti memang ada di RUU HAM yang ada sekarang ini tapi tidak secara menyeluruh. Misalkan terkait dengan hak mereka terhadap informasi, terkait hak ulayat, hak atas peradilannya," jelas Uli Parulian Sihombing pada kesempatan yang sama.

Uli menambahkan, standardisasi pembatasan hak dalam undang-undang nasional harus tetap berpedoman pada konvensi internasional agar tidak membuka celah kesewenang-wenangan aparat.

"Begitu juga untuk disabilitas perlu ada pengakuan terhadap akomodasi yang layak untuk kelompok disabilitas dan juga terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan hak antar-generasi. Soal pembatasan-pembatasan hak asasi manusia perlu disesuaikan juga dengan ketentuan yang ada di konvenan agar pembatasannya tidak boleh sewenang-wenang," tutur Uli.

Di sisi lain, draf RUU HAM dipastikan tidak memuat perluasan kewenangan penyelidikan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Anis meluruskan, perkara pelanggaran berat berada di bawah rezim hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Enggak ada. Itu undang-undang lain yang mengatur, yaitu Undang-Undang 26 Tahun 2000. Yang direvisi sekarang kan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM. Jadi itu dua undang-undang yang berbeda. Sempat masuk pasalnya tetapi itu kan tidak sesuai karena ini rezim Undang-Undang HAM yang sifatnya adalah deklaratif," terang Anis.

Hingga saat ini, Komnas HAM mengaku belum menerima salinan naskah draf terbaru kendati telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Kementerian HAM.

Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) agar proses legislasi terhindar dari potensi cacat formil.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Mochammad Fajar Nur