Menuju konten utama

Komnas HAM Panggil PT Agrinas, Dalami soal Konflik Lahan

Saurlin mengatakan, permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendalami persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan, termasuk potensi konflik lahan.

Komnas HAM Panggil PT Agrinas, Dalami soal Konflik Lahan
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan PT Agrinas terkait pengaduan masyarakat mengenai dampak kegiatan perusahaan di sejumlah provinsi. Dalam pertemuan tersebut, Agrinas menyatakan telah menguasai secara fisik sekitar 900 ribu hektare lahan yang diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan, permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendalami persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan, termasuk potensi konflik antara masyarakat dan Agrinas maupun antarkelompok masyarakat.

"Hari ini kami memanggil PT Agrinas berkaitan dengan pengaduan masyarakat ke Komnas HAM terkait dampak dari pekerjaan Agrinas di beberapa provinsi di Indonesia," kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Saurlin menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, perwakilan Agrinas, yang diwakili Kepala Divisi Hukum Agrinas, Thomas Malau, menyampaikan bahwa perusahaan menerima lahan dari Satgas PKH. Dari lahan yang diserahkan tersebut, Agrinas mengaku saat ini menguasai secara fisik sekitar 900 ribu hektare.

Sementara itu, sekitar 1,1 juta hektare lahan disebut telah diserahkan kepada Perum Perhutani. Adapun sekitar 2,1 juta hektare lainnya masih dalam proses kerja sama operasi (KSO) dengan pihak ketiga.

Komnas HAM juga mendalami mekanisme pengamanan yang dilakukan Agrinas dalam menjalankan kegiatan di lapangan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada Komnas HAM, perusahaan memiliki petugas keamanan sendiri dan mendapat bantuan bawah kendali operasi (BKO) dari TNI dan Polri.

Saurlin mengatakan, Komnas HAM masih menelusuri sejumlah aduan yang berkaitan dengan konflik di lapangan. Persoalan tersebut mencakup hubungan antara masyarakat dengan Agrinas serta konflik antarkelompok masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama pengelolaan lahan.

"Kami ingin memastikan bahwa PT Agrinas menjalankan standar-standar hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya dan memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban dari tindakan Agrinas di lapangan," ujar Saurlin.

Ia menambahkan, pihak Agrinas menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat berdasarkan prinsip hak asasi manusia. Meski demikian, Komnas HAM masih perlu mendalami sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat sebelum menarik kesimpulan.

Komnas HAM berencana melanjutkan pertemuan dengan Agrinas untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai kasus-kasus yang sedang ditangani. Pengaduan tersebut antara lain berasal dari masyarakat di Sumatera Utara, Riau, dan sejumlah provinsi lainnya.

"Kami akan melanjutkan pertemuan berikutnya untuk mendalami beberapa kasus yang sedang kami terima di Komnas HAM dari berbagai masyarakat, baik di Sumatera Utara, di Riau, dan beberapa provinsi lainnya," kata Saurlin.

Di sisi lain, Komnas HAM juga tengah melakukan pemantauan karhutla di Kalimantan. Pemantauan itu dilakukan untuk mengidentifikasi korban serta menelusuri dampak kebakaran terhadap hak kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup masyarakat. Komnas HAM menyatakan akan menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada publik.

Baca juga artikel terkait KONFLIK LAHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher