tirto.id - Kasus sengketa rumah di Surabaya mencuat setelah pengontrak tidak mau pergi meskipun pemilik sah telah membeberkan bukti kepemilikan. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang menerima aduan terkait hal itu kemudian turun langsung ke lokasi dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam proses klarifikasi di lapangan, diketahui bahwa rumah tersebut sebelumnya telah melalui transaksi jual beli dan bahkan telah bersertifikat atas nama pembeli sejak beberapa tahun lalu.
Namun, meski status kepemilikan telah berpindah secara hukum, para penghuni yang masih menempati rumah tersebut menolak untuk mengosongkan bangunan dengan alasan telah mendapatkan izin atau mandat dari pemilik lama sebelum transaksi jual beli terjadi.
Kronologi Pengontrak Tak Mau Pergi di Surabaya hingga Dimediasi Armuji
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengenai sebuah rumah yang telah dibeli secara sah oleh pemilik baru, namun hingga kini masih ditempati oleh pihak lain.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Armuji langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Dalam unggahan yang dipublikasikan pada 3 Juli 2026, ia memperlihatkan proses klarifikasi di lapangan dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa guna mengetahui kronologi kepemilikan rumah dan alasan rumah tersebut masih dihuni oleh orang lain meskipun telah berpindah tangan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga pemilik baru saat mediasi, rumah tersebut dibeli oleh ayahnya yang bernama Bambang pada tahun 2014 dari salah satu kerabatnya sendiri.
Setelah proses jual beli selesai, pengurusan dokumen kepemilikan terus dilakukan hingga akhirnya sertifikat hak atas tanah dan bangunan diterbitkan atas nama pembeli pada tahun 2018.
Dengan telah diterbitkannya sertifikat tersebut, pihak keluarga meyakini bahwa status kepemilikan rumah telah sah secara hukum dan seluruh dokumen penting kini berada di tangan pemilik baru.
Namun, ketika hendak menguasai dan menempati rumah tersebut, mereka mendapati bahwa bangunan masih dihuni oleh sejumlah orang yang sebelumnya telah menempati rumah tersebut sejak masa kepemilikan pemilik lama.
Menurut keterangan para penghuni, mereka tetap tinggal di rumah tersebut karena sebelum transaksi jual beli berlangsung telah memperoleh izin atau mandat langsung dari pemilik lama yakni nenek mereka untuk menempati rumah tersebut.
Atas dasar itulah mereka merasa masih memiliki hak untuk tetap tinggal dan menolak mengosongkan rumah, meskipun hak kepemilikan secara hukum telah beralih kepada pemilik baru. Perbedaan pandangan mengenai hak menempati rumah tersebut kemudian memicu perselisihan antara pemilik baru dan para penghuni.
Armuji dalam proses mediasi tersebut juga menegaskan jika di mata hukum, yang akan menang adalah pemilik sertifikat, bukan penyewa.
“Sertifikat itu bukti kepemilikan rumah dan tanah,” tegas Armuji di akun YouTube @armuji.
Pemilik rumah juga membeberkan bukti sertifikat dan juga akta jual beli untuk mendukung argumennya. Namun, penghuni rumah tersebut tetap tidak dapat menerima jika mereka harus keluar dari rumah tersebut karena bukan pemilik rumah yang sah.
Penghuni berargumen jika mereka tidak pernah diberi tahu jika kepemilikan atas rumah yang mereka tempati sudah berpindah. Namun, Armuji menegaskan jika hal itu tidak bisa dijadikan alasan karena mereka sebenarnya tidak mempunyai kepentingan akan hal tersebut.
Untuk mencari jalan keluar, para pihak kemudian dipertemukan dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak terkait. Dalam mediasi pertama, pemilik baru, Bambang, menyampaikan kesediaannya memberikan uang ganti rugi atau uang pesangon sebesar Rp5 juta untuk setiap kepala keluarga (KK) yang masih menempati rumah tersebut.
Tawaran tersebut diberikan sebagai bentuk itikad baik agar para penghuni bersedia mengosongkan rumah secara sukarela dalam jangka waktu satu bulan. Meski demikian, penyelesaian perkara belum mencapai kesepakatan karena para penghuni tetap berpegang pada alasan bahwa mereka memperoleh izin dari pemilik lama untuk tinggal di rumah tersebut.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































