Menuju konten utama

Kementerian HAM Sebut Kesimpulan Komnas HAM soal MBG Keliru

Menurut pemerintah penilaian pelanggaran HAM dalam pemenuhan hak ekosob tidak dapat disamakan dengan penilaian terhadap pelanggaran hak sipil dan politik.

Kementerian HAM Sebut Kesimpulan Komnas HAM soal MBG Keliru
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan. tirto.id/ Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) keliru dan tidak akurat.

Kementerian HAM menilai program tersebut merupakan upaya pemerintah memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), khususnya hak atas pangan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan penilaian pelanggaran HAM dalam pemenuhan hak ekosob tidak dapat disamakan dengan penilaian terhadap pelanggaran hak sipil dan politik.

“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak ekosob. Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik,” kata Munafrizal dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/10/2026).

Menurut Munafrizal, pemenuhan hak ekosob mengacu pada prinsip progressive realization atau pemenuhan hak asasi secara progresif. Prinsip tersebut mengharuskan negara beriktikad baik dalam memenuhi hak warga negara dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

Munafrizal menilai program MBG menunjukkan upaya pemerintah memenuhi kewajiban tersebut. Sebaliknya, pelanggaran HAM dapat terjadi apabila negara tidak melakukan upaya apa pun untuk memenuhi hak-hak ekosob masyarakat.

“Jika pemenuhan hak-hak ekosob menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya, kemudian dinilai melakukan pelanggaran HAM, maka ini justru dapat menghalangi terwujudnya pemenuhan hak-hak ekosob,” ujarnya.

Pernyataan Munafrizal merespons kesimpulan Komnas HAM pada Kamis (8/10/2026) yang menemukan empat bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG.

Keempatnya meliputi pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak; pelanggaran hak anak dan pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak; pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta rasa aman; dan pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif serta pembiaran hukum.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah untuk memastikan pelaksanaan MBG sejalan dengan prinsip pemenuhan HAM.

Rekomendasi itu mencakup penguatan tata kelola, prioritas terhadap keamanan pangan dan kualitas gizi, serta penegakan hukum yang adil atas pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola program.

Munafrizal mengakui catatan evaluasi dan rekomendasi Komnas HAM dapat menjadi masukan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan MBG. Namun, ia menilai munculnya masalah dalam implementasi program tidak serta-merta membuktikan negara gagal memenuhi hak ekosob.

Ia juga menilai kesimpulan Komnas HAM cenderung menggeneralisasi pelanggaran HAM dalam seluruh pelaksanaan MBG. Menurutnya, tidak semua lokasi pelaksanaan program mengalami pelanggaran sebagaimana disimpulkan Komnas HAM.

Munafrizal membandingkan MBG dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang pelaksanaannya mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Program-program tersebut juga menghadapi berbagai persoalan, tetapi tidak serta-merta dinilai sebagai program yang melanggar HAM.

“Penilaian Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam MBG keliru dan tidak akurat. Lebih objektif jika Komnas HAM menyebut secara spesifik dan kasuistik tempat dan pelaku terjadinya ‘pelanggaran HAM’ dalam program MBG, tanpa bernuansa menggeneralisasi seluruh pelaksanaan program MBG melanggar HAM,” kata Munafrizal.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto