Menuju konten utama

BGN Revisi Perpres Makan Bergizi Gratis usai Temuan Komnas HAM

BGN rombak Perpres Makan Bergizi Gratis (MBG) usai Komnas HAM temukan kasus keracunan massal dan pelanggaran sistemik.

BGN Revisi Perpres Makan Bergizi Gratis usai Temuan Komnas HAM
Warga berjalan di dekat Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Kamis (9/7/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat merombak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menyusul temuan faktual Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyoroti serangkaian persoalan sistemik, kasus keracunan masif, hingga potensi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut.

Penyampaian kajian dan pengamatan situasi HAM tersebut dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Agenda tersebut dihadiri oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro; Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono, Ubaid Tanthowi; Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing; serta Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Endang Sri Melani.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa BGN telah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM seusai pertemuan koordinasi yang digelar pada 5 Oktober 2026.

"BGN berkomitmen untuk menindaklanjuti beberapa temuan dan rekomendasi Komnas HAM, di antaranya revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis," kata Uli.

Selain merevisi Perpres, BGN juga menyetujui langkah refocusing sasaran penerima manfaat agar lebih diprioritaskan kepada kelompok rentan. Kategori ini meliputi kelompok 3B (ibu hamil [bumil], ibu menyusui [busui], balita); peserta didik dari rumah tangga miskin; serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

BGN juga berjanji memasukkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta menjamin pemulihan biaya kesehatan bagi korban keracunan.

Urgensi Perbaikan Struktural

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa akar dari rentetan permasalahan MBG berada pada struktur tata kelola yang terlalu sentralistis. Peran ganda BGN yang mendominasi sejak perencanaan hingga penetapan lokasi dapur memicu lemahnya keterlibatan pemerintah daerah serta minimnya transparansi.

"Kembali pada prinsip hak asasi, pemenuhan hak atas pangan tidak bisa dipisahkan dengan hak-hak lainnya. Dalam desain program MBG, pemerintah harus memperhatikan aspek hak lain seperti hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak kelompok rentan," jelas Atnike.

Sementara itu, Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Endang Sri Melani, menekankan bahwa penyampaian temuan ini bukan sekadar mengevaluasi kendala teknis di lapangan.

"Penyampaian hasil pengamatan situasi dan pengkajian ini memperlihatkan adanya urgensi perbaikan tata kelola program MBG secara struktural dan urgensi untuk melaksanakan akuntabilitas negara terhadap persoalan yang telah muncul selama pelaksanaan program," tegas Endang.

7 Rangkaian Temuan Faktual Komnas HAM

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, memaparkan hasil pengamatan situasi HAM yang dilakukan sejak April hingga September 2026 di berbagai daerah. Komnas HAM merangkum tujuh poin utama temuan faktual dalam tata kelola MBG:

  • Kesenjangan Akses dan Ketepatan Sasaran Penerima Manfaat

    Pendataan penerima manfaat belum optimal dan belum akurat dalam menjangkau warga miskin. Terdapat ketimpangan beban penerima manfaat antar SPPG. Selain itu, pendekatan distribusi belum mempertimbangkan tingkat kerentanan spesifik anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Ketersediaan informasi kandungan gizi dan keamanan pangan bagi orang tua murid juga masih minim.

  • Penyimpangan Standar Nutrisi dan Makanan Ultra-Proses

    Komnas HAM menemukan adanya miskonsepsi stunting yang sebatas diidentifikasi dari fisik anak bertubuh pendek tanpa diagnosis medis memadai. Pelaksanaan MBG dinilai masih berfokus pada kuantitas capaian tinimbang kualitas gizi. Di lapangan, masih ditemukan penggunaan makanan ultra-proses (ultra-processed food/UPF), produk susu, biskuit, serta makanan tinggi gula dan natrium yang tidak sesuai standar nutrisi anak.

  • Keracunan Pangan dan Lemahnya Pengawasan Keamanan

    Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 12 Mei 2026, tercatat 449 Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan MBG dengan 38.023 korban terdampak di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Data Kemenkes hingga September 2026 mencatat akumulasi kasus melonjak melebihi 50.000 korban dari 560 kejadian.

    Pramono menyoroti bahwa jeda libur sekolah Juni – Juli tidak dimanfaatkan secara efektif untuk evaluasi, sebab usai liburan kembali terjadi 71 kejadian keracunan yang memakan 5.482 korban. Keracunan dipicu faktor higiene penjamah, kontaminasi silang, serta 43% – 46% SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

  • Keterlambatan Tanggap Darurat dan Ketidakjelasan Status KLB

    Belum ada standar operasional tanggap darurat yang seragam dalam menangani laporan keracunan. Penentuan status KLB di daerah kerap terhambat kendala birokrasi dan konsekuensi anggaran daerah, sehingga penanganan medis awal korban sering terlambat karena menunggu kepastian status resmi.

  • Pengabaian Pemulihan Korban dan Lemahnya Penegakan Hukum

    Belum ada mekanisme pemulihan kesehatan yang pasti dan berkelanjutan bagi korban. Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian dinilai belum berani melakukan penyelidikan pidana secara akuntabel. Dalam berbagai kasus keracunan MBG, polisi bahkan tidak memasang garis polisi (police line) di dapur SPPG bermasalah, dan sanksi sejauh ini baru sebatas penghentian operasional sementara oleh BGN.

  • Potensi Kriminalisasi dan Pembungkaman Pengkritik Publik

    Komnas HAM menemukan kasus pelaporan ke kepolisian terhadap orang tua murid dan warga yang mengkritik menu MBG di media sosial. Selain itu, terdapat tindakan intimidasi dan serangan digital (doxing) terhadap aktivis maupun akademisi yang menyuarakan kritik tata kelola program.

  • Kerentanan Hubungan Kerja dan Ketidakpastian Status Petugas SPPG

    Status puluhan ribu pekerja dapur SPPG belum jelas karena mayoritas dilabeli sebagai "relawan". Hal ini memicu ketidakpastian hak upah, jam kerja yang tidak teratur (dimulai pukul 02.00 dini hari), serta ketiadaan jaminan sosial. Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Lead of Chef SPPG di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, menjadi bukti nyata belum jelasnya pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan tenaga kerja.

Baca juga artikel terkait BGN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah