Menuju konten utama

Realisasi Bansos Pemda Rendah, Hanya 29% per 15 Juli 2021

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi percepatan penyaluran bansos ke pemerintah daerah.

Realisasi Bansos Pemda Rendah, Hanya 29% per 15 Juli 2021
Relawan dari Let's Help Bali COVID-19 membagikan sembako kepada anak penderita autisme di Pusat Layanan Autis Kota Denpasar, Bali, Rabu (7/4/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Realisasi penyaluran bantuan sosial hingga 15 Juli 2021 baru mencapai Rp4,39 triliun atau hanya 29,13 persen dari total pagu Rp15,8 triliun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian menjelaskan di level pemerintah provinsi bansos baru disalurkan sebesar Rp3,17 triliun atau setara 35,45% dari total pagu Rp8,95%.

Sementara di level pemerintah kota/kabupaten realisasi bansos juga masih rendah yaitu Rp1,22 triliun atau 19,92 persen dari total pagu Rp6,13 triliun.

Untuk mempercepat penyaluran bansos di masa PPKM Darurat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi percepatan yang ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati tertuang dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021.

"Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Hal ini agar pemerintah daerah mencairkan anggaran bansosnya," kata Ardian, Senin (19/7/2021).

Dalam instruksi tersebut, Tito memerintahkan agar Pemda melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran untuk bantuan sosial. Penerima bansos adalah masyarakat terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi COVID-19 seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal, buruh harian.

Kemudian anggaran bantuan sosial bila tidak tersedia atau tidak cukup bisa memakai pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali