tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk memberikan tambahan bantuan sosial kepada masyarakat saat PPKM Darurat sebesar Rp39,19 triliun. Bantuan ini nantinya akan dikucurkan segera oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Presiden telah memerintahkan kami para menteri memberi tambahan bantuan pemerintah untuk meringankan beban akibat PPKM. Pemerintah akan memberi bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun," kata Luhut melalui konferensi pers secara daring, Sabtu (17/7/2021).
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menjelaskan, bantuan tersebut meliputi pemberian beras bulog 10 kilogram untuk 18,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), lalu bansos tunai untuk 10 juta KPM.
Kemudian pemberian tambahan ekstra dua bulan sembako kepada 18,9 juta KPM. Selanjutnya, bansos tambahan 5,9 juta KPM usulan daerah, enam tambahan anggaran Kartu Prakerja senilai Rp10 triliun, dan subsidi listrik rumat tangga 450VA dan 900VA diperpanjang 3 bulan sampai Desember 2021.
"Perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa mahasiswa, guru, dosen selama 6 bulan," kata dia.
Selain penambahan anggaran bansos, kata Luhut, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar Rp33,21 triliun: tambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit; insentif tenaga kesehatan; vaksinasi; pembangunan rumah sakit lapangan; pembelian oksigen; serta pembagian 2 juta obat gratis yang sudah dimulai presiden kemarin kepada pasien isolasi mandiri, OTG, dan gejala ringan.
"Bapak presiden sudah memberi penekanan pada para menteri berbagai program bansos di atas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok yang berhak. Ini prioritas dari Bapak Presiden," terangnya.
Saat ini, kata Luhut, pemerintah tengah melakukan evaluasi, apakah PPKM perpanjangan lebih lanjut atau tidak. Dirinya akan melaporkan kepada Jokowi dalam 2 sampai 3 hari ke depan mengenai perkembangan PPKM Darurat.
Terdapat dua indikator yang digunakan dalam mengevaluasi PPKM Darurat. Pertama indikator penambahan kasus COVID-19. Kedua, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.
"Kebetulan dua hari terakhir kami lihat membaik dan kita juga melihat periode 14-21 hari itu kami sudah memasuki periode itu," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz