tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Mukri mengatakan pengamanan buku penyebaran paham komunisme atau berhaluan kiri merupakan hasil koordinasi antara instansinya dengan aparat.
Namun, soal razia buku bertema komunisme berdasarkan judul, Mukri mengakui aparat TNI dan Kejaksaan tidak memiliki kapasitas untuk menilai buku. Oleh karena itu, penilaian buku akan dilakukan tim ahli.
"Kami tidak punya kapasitas untuk menilai jika itu paham terlarang atau tidak. Setelah disimpulkan, baru mengambil langkah selanjutnya," kata Mukri kepada reporter Tirto, Minggu (13/1/2019).
Jika terindikasi menyebarkan paham komunisme, Mukri menyebut, buku-buku yang sudah disita akan dimusnahkan. Namun, jika sebaliknya, buku-buku itu akan dikembalikan ke tempat asalnya.
"Apabila setelah dilakukan penelitian oleh para ahli tidak mengandung unsur sebagaimana yang diatur dalam UU, buku itu akan kami kembalikan [ke tempat] di mana barang itu disita,” kata dia.
Mukri menjelaskan jika pengamanan buku yang menyebarkan paham komunisme akan dilakukan secara intensif oleh kejaksaan dan juga aparat di beberapa daerah.
"Tidak saat ini saja, dari dulu pun melakukan kegiatan ini [pengamanan buku]. Dalam melakukan pengamanan barang cetakan, karena merupakan salah satu kewenangan kita.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri