Menuju konten utama
HUT Kemerdekaan RI

Rayuan Teman hingga jadi Pedagang Bendera Musiman Berujung Cuan

Pedagang bendera merah putih musiman tidak tanggung-tanggung merogoh kocek Rp11 juta sebagai modal awal.

Rayuan Teman hingga jadi Pedagang Bendera Musiman Berujung Cuan
Pedagang bendera musiman. tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Pedagang bendera merah putih musiman mulai ramai menjajakan dagangannya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat jelang Hari Raya Kemerdekaan. Mereka berjualan bendera dengan aneka ukuran di area trotoar jalan.

Di tengah terik matahari sambil menata bendera, Oyon (31) bercerita kepada Tirto awal mula berjualan bendera merah putih musiman. Dua tahun lalu kata Oyon kawannya merayu untuk berdagang bendera. Dia pun tergiur karena keuntungan yang didapat menjanjikan.

"Saya ide jualan bendera ini karena musiman dan ngikutin temen-temen. Jadi saya hanya mengikuti musimnya saja untuk berjualan bendera ini," kata Oyon.

Walaupun hanya berdagang bendera musiman menjelang Hari Kemerdekaan RI ke 78, Oyon tidak tanggung-tanggung merogoh kocek Rp11 juta sebagai modal awal. Harga bendera merah putih dan umbul-umbul yang dijual Oyon dibanderol dari Rp10 ribu sampai Rp150.000.

Keuntungan yang didapat juga beragam. Sehari bisa mendapatkan cuan Rp2 juta. Dagangannya pun sempat tidak laris, duit di saku hanya Rp100 ribu. Walaupun begitu, dia mengaku hasil keuntungan menjual bendera bisa menghidupi anak dan istri.

"Kalau lagi sepi biasanya lebih pas-pasan, dan malah bisa cuma sampai Rp100 ribu dan biasanya itu hanya cukup untuk makan saja," ceritanya.

PENJUALAN PERNAK PERNIK KEMERDEKAAN

Pedagang musiman menjajakan bendera dan pernak-pernik hiasan hari kemerdekaan di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

Tidak hanya Oyon yang mendapatkan berkah jelang hari kemerdekaan. Sunaidi (30) juga berani untuk berdagang bendera sambil menjajakan mainan di Tanah Abang. Dia mengakui benderanya laris manis padahal baru sebulan berjualan.

Sunaidi mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp3 juta per hari. Tetapi jika lapaknya sedang sepi pembeli hanya mengantongi Rp500 ribu. Bukan cuma Sunaidi yang menjajal berdagang bendera musiman, Dedi Sutomo (37) menjajal menjadi penjual bendera musiman sejak di bangku sekolah SMP.

Dagangannya laris manis setiap hari kemerdekaan. Walaupun tidak menentu, Dedi juga pernah mendapatkan Rp200 ribu paling sedikit Rp100 ribu.

"Kalau lagi ramai keuntungan yang saya dapat bisa di Rp200 ribu, dan kalau sepi biasanya Rp100 ribu. Dibagi aja lah perekonomiannya, buat makan dan buat kebutuhan lainnya dan alhamdulillah kalau bisa ada lebihannya," ceritanya.

Bendera yang dijajakan Dedi mulai dari aksesoris seperti gantungan untuk spion mobil hingga bendera merah putih berbahan plastik. Dia mematok harga paling murah Rp5.000 dan termahal Rp450.000 untuk ukuran bendera yang besar.

Dedi mengakui variasi dan model yang dipamerkan diminati para pembeli. Walaupun dagangan laris manis, tidak jarang mendapatkan komplain dari para pembeli.

"Kalau dulu mah kata kakek saya yang sudah almarhum, sebenarnya bendera itu sekarang sudah simpel, tinggal beli pakai uang kan," bebernya.

Masyarakat Wajib Pasang Bendera

BENDERA MERAH PUTIH DI TRAWAS

Seorang pengunjung memberi hormat ke bendera Merah Putih yang dipasang di Poetoek Suko, Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (16/8/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemasangan bendera. Adapun pemasangan bendera dilakukan pada 1 hingga 31 Agustus 2023.

Imbauan pemasangan bendera Merah Putih dikeluarkan oleh Kemensesneg melalui Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023. Dalam melakukan pemasangan bendera, aturan mengenai pemasangan serta ukuran bendera merah putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Instansi atau masyarakat yang akan melakukan pemasangan bendera harus menyesuaikan ukuran bendera sesuai aturan dalam undang-undang. Pemasangan bendera ini untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. HUT RI ke 78 ini, bendera Merah Putih biasanya dipasang di lembaga negara, kantor, rumah, dan lain sebagainya.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UU Begitu pula dalam pemasangan bendera Merah Putih, harus sesuai dengan ukuran bendera merah putih yang diatur dalam Undang-Undang.

Dalam pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.

Baca juga artikel terkait BENDERA MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin