Menuju konten utama

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-78 RI?

Kapan Bendera Merah Putih mulai dipasang menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus?

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-78 RI?
Peserta mengikuti kirab dan pemasangan 77 Bendera Merah Putih di Krakitan, Bayat, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (14/8/2022). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pemasangan bendera 17 Agustus 2023 dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Masyarakat bisa mulai mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Sesuai Pedoman Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia, tema besar peringatan HUT RI ke-78 adalah “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.

Arti dari tema tersebut adalah Indonesia diharapkan bisa terus melaju supaya bergerak maju. Dengan semangat “estafet” Indonesia diharapkan dapat terus melakukan pembangunan.

Adapun logo HUT RI ke-78 berbentuk angka 7 dan 8 yang saling terhubung satu sama lain. Logo tersebut memiliki arti rasa tegas, stabil, lugas, dan persatuan.

Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus

Ketentuan pengibaran bendera merah putih dalam peringatan 17 Agustus 2023 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut adalah beberapa ketentuan dalam pemasangan Bendera Merah Putih:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
  6. Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang.
  7. Bendera pada bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.
  8. Bendera Merah Putih harus dibuat dari jenis kain yang tidak mudah luntur.
  9. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  10. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  11. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus

Selain ketentuan tentang pemasangan Bendera Merah Putih, juga terdapat sejumlah larangan dalam pemasangannya yaitu:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra