Menuju konten utama

Rano-Embay Daftarkan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Banten

Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah menyampaikan bahwa keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

Rano-Embay Daftarkan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Banten
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (tengah) yang didampingi pasangan Calon Gubernur Rano Karno (kiri) dan Calon Wakil Gubernur Embay Mulya Syarief (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno dan Embay Mulya resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (28/2/2017) terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten.

Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada Minggu (27/2), baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay,” kata Basarah dikutip dari Antara.

Padahal data dan fakta tersebut, menurut Basarah adalah bukti kuat untuk menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.

Ia juga menjelaskan, hal yang kurang lebih sama juga terjadi di Kota Tangerang, dimana KPUD maupun Bawaslu Provinsi tidak mengindahkan permintaan saksi Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang mencapai ribuan suara, serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman), yang keduanya dapat berakibat pemecatan terhadap penyelenggaraa Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut.

"Pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi Rano-Embay yang membuktikan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut, mengakibatkan kehadiran saksi Rano-Embay di dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna, karena ditolak dan tidak diberikan hak melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebutlah yang membuat saksi Rano-Embay memutuskan untuk walk out dari Rapat Pleno dan tidak mengakui hasil rapat tersebut karena pembahasan dan penetapannya tidak melalui mekanisme koreksi dari saksi dan pihak lain.

Basarah mengatakan, atas peristiwa itulah Rano-Embay akhinrya memutuskan untuk melanjutkannya ke MK karena pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

"Kami percaya bahwa MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi Pilkada Banten," kata Basarah

Untuk itu, pihaknya berharap agar MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah.

Basarah juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto