Menuju konten utama

Ralat Ucapan Anies, Wagub Riza: Holywings Kemang Tutup selama PPKM

Riza Patria meralat ucapan Anies yang menyebut Holywings Kemang ditutup sampai pandemi COVID-19 selesai.

Ralat Ucapan Anies, Wagub Riza: Holywings Kemang Tutup selama PPKM
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria meralat ucapan Gubernur Anies Baswedan yang menyebut Bar dan Kafe Holywings Kemang ditutup sampai pandemi COVID-19 selesai karena melanggar protokol kesehatan.

Riza menegaskan Holywings Kemang ditutup sementara sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai.

"Iya, Holywings ditutup sampai pandemik selesai, sementara begitu keputusannya. Eh, maaf bukan pandemi, [maksudnya] sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2021) malam.

Lebih lanjut, Riza juga mempertimbangkan masukan dari Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengaudit Holywings Kemang karena telah melanggar protokol kesehatan selama tiga kali.

"Ya, masukan akan kami pertimbangkan dari DPRD," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan saat PPKM tiga kali berturut-turut.

Menurut Anies, Holywings tidak bertanggung jawab karena membiarkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tempatnya saat PPKM di DKI diberlakukan.

Selain itu, Holywings juga telah mengkhianati masyarakat yang selama ini berjuang menerapkan protokol kesehatan

"Kami tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN HOLYWINGS KEMANG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan