tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar Kemang, Jakarta Selatan, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Sabtu (4/9/2021) lalu.
Petugas Satpol-PP menemukan Holywings Kemang melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antar-pengunjung. Holywings Kemang disanksi membayar denda Rp50 juta dan pembekuan izin selama masa PPKM.
Kepala Satpol-PP DKI Arifin mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menegaskan sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada tempat yang bersangkutan, sekaligus menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk turut mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak berulang," kata Arifin di Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.
Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Arifin mengimbau kepada masyarakat apabila berkunjung ke rumah makan, kafe, hingga restoran agar mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19.
"Serta dilaporkan jika menemukan pelanggaran PPKM melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan