tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa lima saksi dalam perkara kerumunan di Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan. Polisi bahkan telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Sudah kami klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
Dari lima saksi, empat di antaranya merupakan pihak manajemen Holywings. Meski sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, polisi masih belum menetapkan tersangkan dalam kasus ini.
Pihak Holywings Kemang terancam dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancamannya memang hanya 1 tahun (penjara),” imbuh Yusri.
Berdasarkan penelusuran Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang pernah dua kali melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM, yakni Februari dan Maret tahun ini.
Untuk pelanggaran yang ketiga kali, manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda Rp50 juta. "Kalau (denda) Rp50 juta sesuai Peraturan Gubernur. Nanti kami lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19, pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.
Manajemen Holywings Kemang saat ini dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9).
Kerumunan di tempat itu diketahui karena operasi yustisi pada Sabtu (4/9) malam. Restoran itu beroperasi melewati batas waktu. Mestinya pelaku usaha menghentikan aktivitasnya pada pukul 20.00 selama masa PPKM Level 3.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto