RUU Minerba yang akan disahkan menjadi UU dikritisi karena menjadikan kewajiban perusahaan atas lubang bekas tambang menjadi relatif kurang tegas dibanding UU Nomor 4 Tahun 2009.
Peneliti ICW Egi Primayoga menyatakan pengesahan RUU Minerba terbukti telah melecehkan protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang terjadi pada aksi Reformasi Dikorupsi.
RUU Minerba yang resmi disahkan menjadi UU setelah dibahas kilat di DPR, menuai banyak protes dan dinilai menguntungkan korporasi tambang serta tidak mengakomodir aspirasi rakyat.
Direktorat Bea dan Cukai mencatat ada lonjakan penerimaan bea keluar dari ekspor ore nikel yang masuk ke kas negara senilai Rp1,1 triliun sampai 31 Oktober 2019.